AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.332.149 pemilih yang akan dipakai dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuat, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Maluku, Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 telah menetapkan secara sah DPT Provinsi Maluku tersebut.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPT itu dilaksanakan di Minggu 22 September 2024 di lantai lima Hotel Santika premiere Ambon.
Acara ini sendiri ikut dihadiri oleh Lima anggota Komisioner KPU Maluku, Bawaslu Maluku, KPU Kabupaten kota bidang data, parpol pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, dan tim pemantau serta tamu undangan lainnya.
Ketua divisi perencanaan data KPU Provinsi Maluku, Engelbertus Dumatubun menyatakan, Rapat Pleno tersebut KPU Provinsi Maluku menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi Maluku, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024. Dan dituangkan dalam berita acara No 200/PL.02.1.BA/81/3/2024.
Rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi Maluku Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 tingkat Provinsi Maluku dengan rinciannya Sebagai berikut;
Jumlah Kecamatan 118, jumlah kelurahan/desa 1.234, jumlah TPS 3.301, jumlah pemilih baru, 18.545, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 13.004 pemilih, jumlah data perbaikan pemilih 30.996 perbaikan data pemilih, jumlah pemilih laki-laki 650.533 pemilih, jumlah pemilih perempuan 681.616, total laki-laki dan perempuan 1.332.149 pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 tingkat provinsi Maluku.
TPS berjumlah 3,301, 16 TPS lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di 9 kabupaten/ kota; Malteng 4 TPS Loksus, Malra 2 TPS Loksus, KKT 1 Loksus, Buru 1 Loksus, SBT 1 Loksus, SBB 1 Loksus, Kepulauan Aru, 1 TPS Loksus, MBD 2 TPS Loksus, Kota Ambon 3 TPS Loksus,; total 16 Loksus.
“Jumlah data pemilih dari proses penetapan Daftar Pemilih Sementara sampai dengan DPT ini, kemudian perbandingan data pemilih tetap DPT pemilu dan pilkada kita ada selisih kurang sejumlah 8863 dari DPT pemilu kemarin karena ada pembersihan data dari pemilih yang DPMSkan pindah domisili serta analisis kegandaan,”rinci Ketua KPU Maluku.
“Dengan demikian saya tetapkan jumlah DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 tingkat provinsi Maluku, sebanyak 1.332.149 pemilih. (L05)