AMBON LaskarMaluku.com – Hak masyarakat Maluku untuk menikmati siaran televisi melalui tayangan siaran langsung (Live), hingga kini belum memenuhi harapan masyarakat. 

Padahal sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI Maluku harus memberikan informasi secara baik dan benar kepada khayalak. 

Namun sebaliknya pada debat publik pada perhelatan calon pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota misalnya, masyarakat mengeluh soal tayangan misalnya debat para calon kepala daerah yang oleh lembaga penyiaran publik ini melakukannya dengan live streaming YouTube. 

Semestinya sebagai lembaga penyiaran publik harus melakukannya dengan free to air, bukan dengan melalui siaran live streaming. 

Kondisi dan atau yang kebijakan yang telah diciptakan dalam tayangan siaran LPP TVRI Maluku dan Maluku Utara dalam bentuk kerjasama dengan KPU Provinsi Maluku ini patut  dipertanyakan keabsahan kerjaa sama dimaksud. 

Apakah Kerjasama itu sekedar mencari keuntungan atau dan kepentingan siapa? Ini yang mesti dijelaskan. Apalagi program kerjasama Siaran Pilkada (Debat Calkada) ini dilakukan dengan KPU kota Ambon, SBT, Maluku Tenggara, SBB, Maluku Tengah, Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

LPP TVRI dalam menyiarkan siaran debat, TVRI Maluku menggunakan perangkat jaringan internet atau _over the top_, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses siaran tersebut secara bebas dan gratis (_Free to air_) selain debat pertama calon Walikota Ambon.

“Padahal TVRI Maluku adalah lembaga penyiaran publik yang harus menyiarkan siaran debat secara LIVE melalui Free to Air, bukan melalui Over The Top (OTT) atau menayangkan siaran debat tersebut hanya melalui streaming YouTube TVRI, artinya TVRI Maluku tidak menyiarkan secara langsung melalui free to air dan masyarakat pada saat nonton siaran streaming tertulis dengan jelas siaran langsung dengan logo TVRI Maluku, sebuah kekeliruan (bohong) kepada publik Maluku, ” jelas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Maluku melalui sebuah siaran Pers yang diterima media ini, Jumat, (13/12/24) siang.

Kebijakan yang tidak populis dari lembaga penyiaran publik ini berimplikasi kepada pengaduan masyarakat kepada KPID Maluku karena tidak menonton siaran langsung debat di televisi.

“Karena di siaran youtube ada tulis langsung jadi Katong pikir bisa nonton langsung debat di televisi padahal ketika katong buka di televisi nyatanya seng ada, “kesal masyarakat ketika melakukan pengaduan kepada pihak KPID Maluku.

Bukan hanya itu saja’ TVRI Maluku berulang kali melakukan kesalahan berulang ketikan melakukan siaran tunda misalnya banyak item yang diedit dan atau dipotong jam tayang. 

“Sementara dalam aturan PKPU jelas melarang siaran ulang atau siaran tunda mengedit dan memotong waktu tayang, “tandas KPID Maluku dalam siaran Persnya.

Terhadap laporan dan atau aduan masyarakat dan temuan KPID Maluku tersebut, pada tanggal 11 November 2024, KPID melakukan konfirmasi dengan TVRI Maluku dan direspon oleh kepala stasiun LPP TVRI dan membenarkan fakta yang disampaikan bahkan mereka berjanji untuk tidak mengulangi tapi janji itu kembali diingkari pihak TVRI Maluku.

“Pada debat kedua untuk empat kebupaten MBD, Aru, Maluku Tengah, TVRI Maluku tetap menyiarkan melalui streaming YouTube dan media sosial, sedangkan siaran tunda baru dilakukan setelah beberapa hari kemudian, KPID sembari mengingatkan 

“Kalau sebagai televisi publik TVRI memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) internet hanya pendukung. Program kerja sama LPP TVRI menyakini KPU Maluku kalau frekuensi mereka terjangkau sampai ke seluruh daerah, tapi faktanya masih banyak daerah Tidka terjangkau siaran. (Blank spot lemah internet).

Kondisi yang telah tercipta ini, oleh KPU kabupaten kota dan KPU Provinsi Maluku berterimakasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia daerah Maluku yang telah membantu KPU mengawal seluruh proses pilkada serentak di provinsi Maluku.

Secara teknis penyiaran KPU tidak mengetahui secara detail sebab saat dijejaki kerja sama TVRI Maluku menyampaikan terkendala jangkauan siaran jika disiarkan secara free to air sehingga penyiaran siaran debat Calkada lebih fokus pada live streaming. 

KPU juga tidak mengetahui bahwa TVRI Maluku juga sama dengan televisi nasional lainnya yang bisa menonton lewat Nex Parabola dan metrix Garuda. KPU Maluku juga tidak menyadari dan mengetahui bahwa siaran tunda yang diputar tidak sesuai waktu normal karena sudah dipotong atau diedit waktu tayang. Atas kesenjangan dantau atau unsur kesengajaan ini LPP TVRI diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik Maluku.

Tindakan kesewenangan dari LPP TVRI Maluku tersebut, tentunya saja hak masyarakat untuk menikmati informasi secara gratis patut dipertanyakan, karena mereka menjual informasi kepada masyarakat kerena membeli paket baru bisa menonton live streaming. 

Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat yang tidak bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada 27 November 2024 lalu, untuk menentukan pilihannya. Artinya pertisipasi masyarakat pada pilkada tahun 2024 khusus pada pemilihan kepada daerah berkurang. 

Atas semua bentuk kerjasama yang telah dilakukan wajib hukumnya bagi masyarakat Maluku menuntut dilakukannya audit kepada kedua lembaga ini, sejauhmana proses pengelolaan anggaran secara tranparansi kepada publik. 

Karena dana yang digelontorkan pada perhelatan pilkada serentak itu mencapai 150 milyar rupiah. 

“menjadi persoalan semua masyarakat mau anggaran digunakan secara tranparansi, jadi kalau soal audit itu hak masyarakat untuk meminta dilakukannya audit, itu hak publik, ” tandas KPID Maluku.(LO5)