AMBON, LaskarMaluku.com – Sikap tidak terpuji dipertontonkan Calon Walikota Ambon periode 2024-2029 Tady Salampessy di Pasar Mardika, Jumat (11/10/2024) pagi.
Tady dengan sejumlah tim sukses melakukan blusukan ke Pasar Mardika dan berinteraksi sambil mendengar keluhan dari para pedagang salah satunya, para pedagang tidak mau berjualan di dalam Gedung Pasar Mardika baru yang telah dibangun pemerintah.
Selain itu juga para pedagang mengaku iuran yang harus dibayar Rp 600.000 per bulan terlalu mahal.
Sontak, Tady dengan lantang berteriak kepada semua pedagang yang sementara berjualan di jalan raya agar tetap berjualan tidak pelu masuk kedalam. “Dong bajual saja seng usah masuk bajual di dalam Pasar Mardika, beta yang bertanggungjawab,”teriak Tady disambut antusias para pedagang dengan teriak katong pilih Bapak Tadi nomor urut 3, karena memperhatikan para pedagang di Pasar Mardika.
Padahal pantauan di lapangan Polisi Pamong Praja dibantu aparat keamanan TNI-Polri sementara menertibkan para pedagang yang masih berjualan di badan jalan maupun trotoar.

Sayangnya, Calon Walikota Ambon yang satu ini tidak membaca aturan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa par pedagang dilarang berjualan di badan jalan raya, kecuali telah diizinkan oleh pejabat berwenang atau gubernur.
Pedagang kaki lima (PKL) dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata jika berjualan di jalan atau trotoar tanpa izin. Sanksi yang dapat dikenakan kepada PKL adalah, kurungan penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari dan denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.
Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindag sementara menertibkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar, serta memfasilitasi pedagang untuk menempati Gedung Pasar Mardika.
Tindakan Tady Salampessy dinilai telah memprovokasi para pedagang sehingga pihak pengelola pasar meminta Tady untuk bertemu dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kota yang sementara berada di lantai 2 Gedung Pasar Mardika.
Pertemuan antara Tady Salampessy dan Kadis Perindah Yahya Kotta berjalan kurang lebih 30 menit. Pada pedagang yang tadinya berjualan di badan jalan ikut menunggu hasil percakapan dilantai 2 .
Usai pertemuan tertutup dengan Kadis Perindag, Tady pun keluar didampingi sejumlah tim sukses menemui para pedagang dan mengatakan, “Kalian berjualan seperti biasa, besok beta akan bertemu Pj Walikota untuk berdiskusi dengan beliau. Kita akan berjuang sama-sama tetapi sesuai mekanisme dan prosedur. Nanti pada saat beta kampanye disini (pasar mardika-red) baru beta orasi,”jelas Tady dihadapan sejumlah pedagang, yang kemudian membubarkan diri dan kembali berjualan.

Sementara itu, Kadis Perindag Maluku, Yahya Kotta yang diwawancarai media ini mengakui kedatangan Tady ke Pasar Mardika hanya blusukan bukan kampanye, karena kalau kampanye semua terjadwal, sehingga apa yang disampaikan Pak Taddy membuat para pedagang merasa ada perlindungan. Padahal, saat ini aparat sementara melakukan penertiban.

Yahya Kotta menjelaskan, para pedagang sudah menandatangani kontrak dengan pengelola termasuk hak dan kewajiban.
“Nah ketika mereka sudah tandatangan kontrak mereka harus berjualan didalam gedung tetapi setelah grand opening mereka tidak mau masuk dengan alas an tidak ada pembeli yang masuk berbelanja di dalam gedung,”kata Yahya seraya menambahkan, karena sudah menandatangani kontrak maka ada kewajiban yang harus mereka penuhi yakni membayar iuran.
“Dari pihak pengelola memberi toleransi. Artinya didalam pembayaran 4 bulan, tetapi pembayaran dicicil. Kemudian kita mengurangi sebesar 30 persen dari pembayaran itu, sehingga ada keringanan dan tidak dibayar langsung 4 bulan tetapi dicicil,”jelas Kadis.
Lantaran itu, Yahya Kotta meminta kepada parapedagang untuk tidak mendengar informasi-informasi yang hoax. Sebab sudah disepakati pembayaran iuran Rp 600.000 per bulan itu selama 4 bulan kedepan bisa dicicil.
“Kemarin kita sudah sepakati dengan keterwakilan beberapa pedagang dan mereka sudah mengiyakan. Namun sangat disayangkan ada yang menyebarkan informasi bahwa pedagang harus membayar sampai akhir Bulan Desember. Informasi ini yang harus diluruskan. Kami tidak bermaksud untuk menyusahkan para pedagang. Kami menginginkan agar semua pedagang bisa berjualan di dalam gedung Pasar Mardika dan tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar karena ada aturan yang melarang,”ungkap Yahya Kotta.

Pantauan media ini di gedung Pasar Mardika, nampak sebagian besar pedagang sudah memanfaatkan gedung yang disediakan pemerintah. Gedung Nampak tertata rapid an bersih, sehingga para pembeli pun nyaman berbelanja di Pasar Mardika yang baru.
Sementara diluar gedung pasar, Satpol PP dan aparat TNI-Polri sementara menertibkan para pedagang yang masih berjualan di badan jalan maupun trotoar. (L02)