AMBON, LaskarMaluku.com – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam penyusunan Tata Tertib masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, mengatakan Tata Tertib DPRD yang di susun oleh DPRD Provinsi Maluku masih mengacu pada PP No 12 Tahun 2018, melibatkan unsur-unsur Sembilan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Maluku.

“Jadi, Tatib ini kan tidak ada perubahan karena PP No 12 Tahun 2018 juga belum ada perubahan,”kata Rahakbauw, kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar DPRD Maluku, Selasa (22/10/2024).

Menurut Rahakbauw, Pansus hanya menambahkan beberapa item untuk memperjelas tugas fungsi dan kewenagnan dari pada anggota DPRD maupun DPRD Kabupaten/kota.

“Kami sudah konsultasikan ke Mendagri, karena bukunya tebal maka ada beberapa item yang butuh perubahan dari Kemendagri, sehingga nanti kita kirim lagi dalam bentuk PDF,”kata Rahakbauw seraya menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, Plh Sekda yang nantinya menyurati Kementrian Dalam Negeri sehingga mereka melakukan penelaan terhadap Tata Tertib yang telah di susun oleh pansus DPRD Provinsi Maluku.

Rahakbauw menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi tugas dan kewenangan pimpinan sementara yakni pembentukan alat kelengkapan dewan.

“Kami konsultasikan ke Kemendagri dan jawabannya untuk pembentukan alat kelengkapan dewan mengacu pada PP No 12 tahun 2018, karena belum ada perubahan,”ungkapnya. (L04)