AMBON, LaskarMaluku.com, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon temukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada lima Kecamatan yang melanggar ketentuan sebanyak 174.

Anggota Bawaslu Kota Ambon Suminar Sehwaky jelaskan, APK yang dipasang pada tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan, seperti taman dan pepohonan , Sarana dan prasarana publik/fasilitas pemerintah (tiang listrik/tiang lampu jalan) tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon.

Diantaranya, Kecamatan Sirimau 56,Nusaniwe 32, Baguala 20, Teluk Ambon 19 dan Leitimur Selatan 47, total 174.

Sedangkan alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta Pemilu Calon Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota berupa baliho, billboard, spanduk dan/atau umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi.

Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran telah melakukan pengawasan, APK yang dipasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kota Ambon.

Untuk Kecamatan Sirimau sebanyak 91, Nusaniwe 62, Baguala 56,
Teluk Ambon 87, dan Kecamatan Leitimur Selatan 70, total 366.

“Jumlah ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran Panwascam maupun Panwas tingkat desa pada lima Kecamatan di Kota Ambon yang di rampung pada tanggal 14 Oktober 2024, terbanyak Kecamatan Sirimau baik APK yang pasang tidak sesuai aturan maupun sebaliknya,” kata Sehwaky kepada awak media saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Kota Ambon, Kamis (17/10/2024).

Dikatakan saat ini kampanye telah berlangsung selama 18 (delapan belas) hari sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis.

Kemudian debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Metode kampanye dalam bentuk Iklan dan rapat umum; sesuai ketentuan baru akan dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu pada tanggal 10 sampai 23 November 2024.

“Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dari hasil pengawasan pemilihan belum ada,” jelasnya.

Kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dalam catatan Bawaslu sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) yang terbagi pada Kecamatan Sirimau 21, Nusaniwe terdapat 10, Baguala 29 Teluk Ambon 21, Leitimur Selatan 8.

“Dari 91 pertemuan tatap muka untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak empat kali, terdiri dari Kecamatan Sirimau terdapat 3, dan Kecamatan Leitimur Selatan 1,” ujar Kordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon itu. (L04)