AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor roda empat dan roda enam yang memanfaatkan badan jalan sebagai garasi.Penertiban akan dilaksanakan 2 Juni 2025 mendatang.
Kepala Dishub Kota Ambon, Y. D. Suitela, mengatakan penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir jangka panjang atau garasi pribadi telah mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di berbagai titik di Kota Ambon.
Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Dishub Kota Ambon dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon d’ Polda Maluku, serta (POM AD)
Penertiban akan dilakukan secara terpadu, dan kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat dan roda enam agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai garasi,” kata Suitela dalam surat pemberitahuan, Ahad, (25/5/2025).
Ditegaskan, bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama dan kesadaran masyarakat sangat kami harapkan untuk mendukung kebijakan ini. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif warga Ambon,” ujar Suitela.
Ditegaskan, penertiban tersebut diperkirakan akan dilakukan secara bertahap dan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran yang telah dipetakan oleh petugas gabungan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Ambon untuk menciptakan ruang jalan yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama di kawasan pemukiman padat serta jalan utama,” tutup Suitela. (L06)