AMBON, LaskarMaluku.com – Untuk menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi, penting untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, memperkuat pengendalian internal melalui kebijakan dan sistem yang jelas, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelaku.
Hal ini yang sementara diterapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Yapono, Drs.Pieter Saimima di lingkup kerjanya.
Kepada pers, Senin (13/10/2025) di ruang kerjanya di kawasan Wainitu, Saimima mengatakan jika hal tersebut perlu diterapkan sehingga semua pegawai bekerja secara profesional.
Menurutnya, jika dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, ada pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, maka sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Menyikapi keluhan masyarakat terkait pegawai honor yang ditugaskan mencatat meteran pelanggan PDAM di pada wilayah Perumtel Gunung Nona, area Vihara, Bentas dan Areal Oikumene, namun uangnya tidak disetor ke kas PDAM, Saimima mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pengawas internal untuk memonitor setiap petugas pencatat meteran di lapangan, serta menjawab keluhan masyarakat.
“Yang pasti dari hasil kerja tim pengawas internal, salah satu pegawai hononer berinisial “ST” terbukti telah menggelapkan uang Rp 39 juta dari 79 pelanggan. Oleh sebab itu kami akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan,”kata Saimima seraya menambahkan, langkah ini perlu diambil agar bisa mengembalikan kepercayaan pelanggan kepada PDAM Perumda Tirta Yapono dan menjadi contoh agar tidak terulang bagi pegawai yang lain.
Pegawai honor “ST”, menurut Saimima dari hasil pengawasan, sering membatasi petugas lainnya untuk masuk pada area dimana yang bersangkutan sering melakukan pencatatan meteran air.
Lantaran itu, dirinya meminta “ST” agar kooperatif mendatangi kantor PDAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saimima mengakui pihaknya sudah dua kali menyurati yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan perusahaan air minum milik pemerintah Kota Ambon ini.
“Jika tidak kooperatif maka kemungkinan polisi akan menjemput paksa, karena perbuatannya itu telah menciderai kepercayaan publik terhadap managemen PDAM Perumda Tirta Yapono, maka langkah yang ditempuh adalah pemecatan,” tegas Saimima.
Ia menjelaskan dalam pertemuan pihaknya dengan kurang lebih 10 pelanggan dari RT 02/RW 04 Benteng Atas dan RT 05 Soa gunung Nona dibawah pemerintahan Amahusu, telah disepakati beberapa hal, antara lain, Pelanggan PDAM tetap menerima air bersih seperti biasanya dan hanya membayar kewajibannya disetiap bulan berjalan yaitu pada tagihan Bulan September dan Oktober seperti biasanya.
“Jadi kami telah menunjuk petugas baru untuk mencatat meter pelanggan,”ungkapnya seraya meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif, dimana jika kedapatan petugas kami di lapangan ada melakukan kesalahan agar mohon dilaporkan ke kantor PDAM untuk ditindaklanjuti. (L05)