AMBON,LaskarMaluku.com – Pansus DPRD Kota Ambon melakukan rapat kerja bersama sejumlah Lurah, Raja, Kades hingga asosiasi Depot Air Minum di Kota Ambon.
Rapat kerja membahas, sejumlah depot air minum isi ulang di Kota Ambon kedapatan belum mengantongi ijin operasi. Hal tersebut menjadi perhatian lantaran air yang disediakan belum lolos uji konsumsi oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Otomatis kelayakan penyediaan air minum untuk dikonsumsi oleh masyarakat tersebut dipertanyakan dan cendrung berbahaya.

“Pansus memanggil para Lurah, Kades lurah dan pemerintah Negeri termasuk Asosiasi, karena Pansus menganggap penyelenggaraan depot air minum ini sangat penting untuk kesehatan masyarakat kota.

Kita panggil karena mereka punya peranan penting dan terdepan untuk melakukan pengawasan, “ungkap Ketua Pansus Erol da Costa, usai rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Jumat ( 12/9).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), ini mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data jumlah pasti Depot Air isi ulang di Kota Ambon untuk di bandingkan dengan data dari Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Dari catatan catatan dari rapat tadi data dinkes ada 402 depot, sedangkan data dari Asosiasi depot air minum itu ada 503 , berarti kan ada perbedaan namun jumlah ini juga belum final karena kita perlu data dari seluruh desa untuk kepastian jumlah, ” ujarnya.

Dari ratusan depot yang tersebar di Kota Ambon, lanjut da Costa, tenyata banyak Depot yang belum memiliki ijin , dengan begitu masih banyak Depot yang airnya belum di uji oleh dinas kesehatan Kota.

Hal itu lantas menjadi kekhawatiran pansus DPRD yang akan menjadikan hasil rapat untuk menggenjot percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Depot Air minum untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hasil dari rapat ini akan disampaikan dan Pansus serta bagian hukum akan lakukan finishing terhadap Ranperda untuk dijadikan Perda. Tujuan supaya bisa di kontrol, dimana sampel air akan diperiksa langsung di tempat usaha untuk menghindari tindakan manipulasi, “tegasnya.(L06)