AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sistem Zonanisasi kepada para pedagang kios 24 jam alias kios hijau di Kota Ambon. Hal itu dikarenakan, dari pendataan yang dilakukan Dinas Perindag Kota Ambon, tercatat sebanyak 112 kios yang beroperasi di ibu kota provinsi Maluku ini.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies menjelaskan, para pemilik kios 24 jam, diharuskan untuk mengantongi Izin Berusaha, karena itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di kota Ambon.
“Dinas Perindag kota Ambon berharap mereka memiliki izin resmi, yang ada di pemerintah kota Ambon sesuai dengan peraturan daerah,”kata Kadis, Jum’at (18/7/2025) kepada media ini di Balai Kota Ambon
Diakuinya, saat ini pihaknya sementara melakukan Zonanisasi untuk menata para kios hijau ini, sehingga tidak monoton di satu lokasi, karena itu akan memberikan dampak juga bagi pelaku usaha lainnya.
“Kita sementara melakukan Zonanisasi kalau itu sudah siap, kita lakukan Rapat bersama dengan Sekkot Ambon dan sampaikan hasilnya,”terangnya.(L06)