AMBON, LaskarMaluku.com-Dengan di tetapkannya Papalele” atau Pedangang Tradisional Perempuan di Maluku sebagai sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku secara umum dan Pemerintah Kota Ambon secara khusus untuk memperkenalkan mereka dalam setiap promosi Pariwisata serta budaya lokal disekolah sekolah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar, menyusul ditetapkannya “Papalele” sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan tradisi sebagai simbol kebudayaan ini diumumkan dalam sidang penetapan WBTB Nasional di Jakarta, Jumat pekan kemarin.
Moenandar mengaku Papalele merupakan warisan budaya Maluku yang perlu dikenalkan dan dilestarikan.
“DPRD mendorong agar tradisi ini bisa dikenalkan lebih luas melalui sektor pariwisata dan pendidikan budaya lokal di sekolah-sekolah, ” jelas Moenandar kepada wartawan di Ambon Rabu (15/10/2025)
Politisi partai Perindo ini mengatakan, Mama mama Papalele yang dengan Ciri Khas mengenakan Baju Cele (Batik) dengan bawahan Kain Sarung serta Nyiru (Bakul) yang dipikul dan berkeliling dari Desa ke Kota untuk menjual hasil bumi, merupakan simbol kemandirian ekonomi dan keteguhan perjuangan perempuan di Maluku.
Hal ini yang menjadi dasar penetapan Papalele sebagai warisan budaya.
Dirinya berharap ada perhatian khusus pemerintah, untuk tetap melestarikan dan melakukan pemberdayaan bagi komunitas Papalele terkhusus di Kota Ambon.
Diriny meminta,perhatian harus diberikan termasuk misalnya memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, perlindungan hukum dan ruang usaha yang layak.
DPRD juga berharap pemerintah lebih serius lagi dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan komunitas ini(L06)