AMBON,LaskarMaluku.com – Pemerintah kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Teknis mempersiapkan layanan Panggilan Darurat Call Center 112

Kegiatan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon ( 18/6/2025 ).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, didampingi Asisten I Sekretaris Kota, Selly Kalahatu, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan dan Kesra yang juga Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy.

Pemerintah Kota Ambon terus melanjutkan komitmennya membangun Ambon Smart City, sebagaimana tertuang dalam 17 program prioritas daerah, tepatnya pada poin ke-13 yaitu Melanjutkan Pembangunan Ambon Smart City.

Demikian Kata
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta dalam sambutan yang di sampaikan.

Lanjut,kata dia,Salah satu wujud konkret program ini adalah peluncuran Call Center 112, layanan darurat terpadu yang akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Ambon pada 7 September 2025.

Mantan Ketua Dprd Kota Ambon itu,menyampaikan bahwa Call Center 112 merupakan layanan strategis yang mengintegrasikan teknologi dalam tata kelola cerdas (Smart Governance) dan kehidupan modern (Smart Living).

“Kita tahu bersama, masyarakat sering kebingungan saat terjadi kebakaran, bencana, atau kematian. Call Center 112 hadir sebagai solusi satu pintu untuk seluruh kondisi darurat,” tegasnya.

Layanan ini akan mencakup: Kebakaran dan bencana alam (banjir, longsor), Kasus kesehatan darurat, Mobil jenazah, Keamanan dan ketertiban umum.

Dasar hukum penyelenggaraan Call Center 112 merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan kegawatdaruratan dan pelayanan publik secara optimal.

Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah OPD teknis, disepakati bahwa pelaksanaan Call Center ini membutuhkan sinergi penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Beberapa langkah konkret yang dibahas meliputi:

Penyediaan SDM terlatih dari OPD seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Kominfo.

Pelatihan teknis dan etika pelayanan bagi petugas yang akan menjawab panggilan masyarakat.

Sarana pendukung, termasuk listrik cadangan (genset) untuk memastikan layanan aktif 24 jam nonstop.

Penyusunan regulasi hukum yang jelas oleh Bagian Hukum Pemkot sebagai payung hukum operasional.

“Tidak boleh ada kesalahan komunikasi dalam situasi darurat, dan semua petugas harus berbicara dengan sopan, ramah, dan empati,” tegasnya

Sementara itu,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, dalam paparannya menyampaikan bahwa Call Center 112 adalah nomor darurat gratis yang bisa diakses oleh siapa saja.

Saat ini sudah ada 162 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan layanan 112. Ambon akan menjadi daerah ke-163 jika diluncurkan pada 7 September 2025 mendatang,” jelas Lekransy.

Ia menambahkan, saat ini proses pengaktifan layanan 112 sudah berada pada tahap perencanaan dan permohonan, termasuk penyuratan resmi dari pimpinan daerah kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membuka akses nasional layanan tersebut.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut para kepala OPD terkait, kepala puskesmas se-Kota Ambon, dan Komisi II DPRD Kota Ambon. Pemerintah juga berharap anggota DPRD dapat membantu sosialisasi Call Center 112 saat turun ke daerah pemilihan masing-masing agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Manfaat Call Center 112 Bagi Masyarakat Ambon: Akses cepat dalam kondisi darurat, Layanan 24 jam bebas biaya, Respons cepat dari berbagai instansi teknis, Mengurangi beban warga miskin terhadap layanan darurat, dan Mewujudkan kota yang tanggap, cerdas, dan berdaya saing (L06)