AMBON, LaskarMaluku.com – Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerahtelah mengumpulkan data dari 11 titik yang menjadi objek pajak dan retribusi, di antaranya Blut Vlissingen, puskesmas rawat inap, serta sejumlah klinik.

Pendataan dilakukan secara detail dengan metode by name by address, terutama untuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau ada 100 ribu wajib pajak, kami ingin tahu siapa saja mereka, tinggal di mana, dan objek pajaknya apa. Validasi ini penting agar semua potensi pajak bisa digali maksimal,” kata Pormes kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (27/5/2025).

Dikatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi dihapus akibat regulasi baru tersebut, yang berdampak langsung pada menurunnya PAD Kota Ambon. Maka, Panja dibentuk untuk mengevaluasi sekaligus merespons dinamika tersebut,” kata Zeth.

Salah satu fokus utama Panja adalah mendorong digitalisasi transaksi pajak dan retribusi, guna meminimalkan kebocoran dan meningkatkan efisiensi sistem pengawasan. Menurut Zeth, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah memulai transformasi tersebut, namun penerapannya masih belum merata.

“Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah menggunakan sistem QRIS, dan pajak penerangan jalan sudah langsung masuk ke kas daerah. Tapi sektor pasar masih manual, ini yang perlu kita dorong untuk segera beralih ke sistem digital,” jelasnya.

Ia menyebut, sistem digital akan memudahkan pengawasan dan memberikan transparansi. “Dengan sistem ini, kepala daerah bisa memantau langsung realisasi PAD secara real-time. Bahkan bisa tahu pendapatan masuk sejak pukul delapan pagi,” kata Zeth.

Panja juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kinerja OPD pengelola pajak dan retribusi. Jika ditemukan ketidakefisienan, pihaknya akan menyusun rekomendasi strategis.

“Panja ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mencari solusi. Kita ingin kolaborasi, bukan kompetisi. Kalau ada masalah, kita cari akar penyebabnya dan perbaiki bersama,” ujar Zeth.

DPRD Kota Ambon juga menyambut baik rencana penyerahan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota. Zeth menilai, pengelolaan langsung oleh kota bisa membuka ruang optimalisasi retribusi dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Contohnya di Pasar Mardika, jika penataan dilakukan secara baik dan tertib, maka pengelolaan retribusinya juga akan meningkat. Masyarakat pun merasa nyaman, sehingga kepatuhan dalam membayar retribusi akan tumbuh,” katanya.

Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah ini dijadwalkan bekerja selama tiga bulan berdasarkan Surat Keputusan DPRD. Namun, jika diperlukan, masa kerja tersebut bisa diperpanjang hingga enam bulan.

“Saat ini kami masih dalam tahap awal pengumpulan data dan analisis. Selanjutnya, kami akan evaluasi bersama OPD dan menyusun rekomendasi kebijakan,” tutup Zeth.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kota Ambon untuk menjawab tantangan fiskal dan memperkuat tata kelola penerimaan daerah di era digital.

Diketahui,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan Panja ini merupakan bagian dari dukungan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ambon, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam menghadapi tantangan fiskal di tahun 2025.(L06)