AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Komunikasi Informatika dan SANDI (DiskominfoSandi) Kota Ambon sementara menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Ambon Smart City.
Plt. Kepala DiskominfoSandi Kota Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan, sasarannya adalah bagaimana landasan hukum yang dimiliki oleh pemerintah kota Ambon untuk menjamin penyelenggaraan kota cerdas dapat terlaksana secara berkesinambungan, dan terlaksana secara terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran.
“PERDA ini menjamin semua pengelolaan sumber daya akan dilakukan secara efisien dan efektif, untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang sementara dihadapi, terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pelayanan publik melalui inovasi pembaruan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,”ujar Lekransy.di ruang kerja Rabu (4/6/2025)
Dikatakan, saat ini tim sementara melakukan penyusunan untuk melakukan perbaikan dan bila di harmonisasi, uji publik, kemudian disepakati untuk disahkan.
“Maka PERDA ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kota cerdas di Kota Ambon,”ungkapnya.
Menurutnya, PERDA ini merupakan wujud dukungan terhadap Pembangunan Ambon sebagai Smart City, yang menjadi satu dari 13 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. (L06)