AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya menjelaskan, hingga saat ini dana sertifikasi guru belum dapat dibayarkan melalui rekening masing-masing, hal itu dikarenakan terdapat kendala pada Aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia) yakni platform digital yang digunakan untuk mengelola data dan informasi pemerintahan daerah.
“Aplikasi ini masih terkendala sehingga proses pencairan sertifikasi guru melalui rekening belum terlaksana dengan baik,”tegas Kaya dalam konferensi pers di ruang kerjanya,Selasa (18/2/2025)
Menurutnya, permasalahan aplikasi SIPD RI bukan hanya terjadi di Kota Ambon, melainkan di seluruh daerah di Indonesia, kecuali di pulau Jawa karena daerah tersebut memiliki PAD yang besar sehingga dapat mengimbanginya.
“Nah itu yang harus kita tata pelan-pelan karena belum bisa tersusun secara baik,”ungkapnya.
Sebagai informasi, Aplikasi SIPD RI ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan manfaat Memudahkan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah mendukung evaluasi kinerja secara nasional, Memanfaatkan data pembangunan nasional dan daerah untuk analisis Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, Memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah, dan Memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. (L06)