AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota (DLHP) Ambon, Alfredo Hehamahua mengatakan, hingga hari ini, pihaknya belum memiliki formula yang tepat dalam kaitan dengan penarikan retribusi sampah rumah tangga.

Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon berencana melimpahkan kewenangan penarikan retribusi sampah rumah tangga dari dinas ke pihak kecamatan. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendekatkan sistem pembayaran retribusi ke masyarakat.

“Sehingga kita sementara memikirkan bagaimana mengimplementasikan pelimpahan kewenangan penarikan retribusi sampah rumah tangga kepada kecamatan,” kata Hehamahua kepada awak media usai rapat kerja di DPRD Ambon, Senin (21/07/2025)

Menurutnya, retribusi akan berjalan ketika pelayanan kepada masyarakat itu ada. Upaya ini selain untuk meningkatkan PAD, juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan sampah, mulai dari penjadwalan pengangkutan hingga pengawasan tugas lapangan.

Hehamahua mengaku, banyak dari masyarakat yang masih keliru dalam memahami dasar pengenaan retribusi. Mereka menganggap retribusi mencakup ngangkutan sampah daru rumah ke TPS, padahal faktanya hanya dari TPS ke TPA atau tempat pembuangan akhir.

“Mungkin karena sosialisasi kita yang masih terbatas atau apa. Tapi, ini fakta yang terjadi sekarang ini. Padahal pengangkutan sampah dari rumah ke TPS itu menjadi tanggungjawab warga,” jelasnya

Dia bilang, kalau masyarakat sudah paham soal ini, paling tidak akan ada pemahaman soal pembagian tanggung jawab pengangkutan sampah di Ambon.

Disisi lain, Hehamahua mengungkapkan adanya tantangan dalam mekanisme pembayaran saat ini. Yang mana, sejak adanya kebijakan dari pusat, retribusi tak lagi tergabung dengan tagihan listrik PLN. Hal ini memaksa DLHP mencari formula baru untuk pemungutan langsung di lapangan.

“Kita dituntut untuk pungut secara langsung, namun sarana prasrana serta SDM kita di lapangan terbatas. Nah, ini tantangan yang tengah kita alami,” ungkapnya

Dikatakan, berdasarkan kajian, Kota Ambon idealnya membutuhkan 27 unit truk sampah. Namun yang tersedia saat ini hanyalah 10 unit yang aktif. Inilah yang membuat beberapa wilayah seperti Leitimur Selatan, Passo, Batu Gajah, Kudamati, hingga Soya bagian atas belum terlayani maksimal.

“Sehingga ini jadi pertimbangan kita. Sebab dengan retribusi yang maksimal, itu akan berdampak pada peningkatakan PAD kita. Dan kita bisa alokasikan untuk penambahan armada. Semua sangat tergantung pada efektivitas pemungutan retribusi,”sebutnya

Dengan beragam tantangan tersebut, Hehamahua berharap Panja evaluasi pajak dan retribusi DPRD Ambon dapat berperan aktif dalan merumuskan kebijakan strategis, bukan hanya sekadar membahas tanpa hasil

“Kalau kita bisa berkolaborasi dengan baik, maka bukan hanya PAD yang meningkat, tapi juga kebersihan dan kenyamanan kota bisa terwujud,”ungkapnya. (L06)