AMBON, LaskarMaluku.com – Berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan, Pengurus Pusat PMI, dan Peraturan Walikota, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ambon melakukan penyesuaian harga layanan. Hal tersebut diakui Ketua PMI Kota Ambon, Edwin Pattikawa.

Menurutnya, penyesuaian harga ini sudah berlaku cukup lama, namun baru diberlakukan sekarang karena dampak kenaikan harga di pasaran yang sangat tinggi.

“Penyesuaian harga dilakukan karena ada tambahan pemeriksaan Malaria yang sebelumnya tidak ada,”ungkapnya kepada media ini Kamis (11/9/2025)

LaskarMaluku

Selain itu, PMI juga harus memenuhi tuntutan akreditasi dan menangani sampah medis yang memerlukan biaya tambahan.

Menurut Edwin, penyesuaian harga bukan karena keinginan PMI semata, tetapi karena ada aturan yang berlaku dan berdampak pada semua hal.

Edwin menyarankan masyarakat untuk ikut serta dalam BPJS Kesehatan, sehingga biaya layanan PMI dapat ditanggung oleh BPJS.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya layanan PMI. PMI juga telah memberitahukan penyesuaian harga kepada rumah sakit di Kota Ambon dan telah melakukan perhitungan yang baik-baik sebelum melakukan penyesuaian harga,”jelasnya.

Edwin menekankan bahwa PMI bukan pemerintah, melainkan lembaga swadaya masyarakat yang mengelola diri sendiri. Oleh karena itu, PMI harus mengatur keuangan dengan baik untuk dapat memenuhi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Penyesuaian harga dilakukan untuk memastikan bahwa PMI dapat terus memberikan pelayanan yang baik dan memenuhi tuntutan akreditasi,”jelasnya.

Untuk diketahui, Biaya pengganti Pengolahan darah dan komponen darah yakni Peserta BPJS dan non BPJS serta uji silang serasi dilakukan di unit donor darah PMI Kota Ambon Rp 360.000. Rincian BPPD, Kelompok jasa, admin penyusutan dan pengembangan sebesar Rp 150.000.

Sementara untuk kelompok bahan dan alat habis pakai seperti Kantong Darah Rp 52.500, Golongan darah RH dan Hb Rp 5.000, Cross Match Rp 43.000, HBSAG Rp 16.250, anti HIV Rp 22.500, Syphilis Rp 22.500, HVI Rp 16.250, bahan penunjang Rp 10.000 dan service pendonor Rp 20.000, sehingga total Rp 360.000.(L06)