AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mencatat terdapat 112 kios atau warung 24 jam yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kecamatan di kota yang bertajuk manise ini.

Temuan tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Disperindag bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies, mengatakan bahwa sebagian besar pemilik kios tersebut merupakan warga dari luar daerah, khususnya yang ber-KTP Sulawesi.

“112 kios itu tidak memiliki izin sama sekali, dan pemiliknya bukan warga Ambon. Rata-rata KTP mereka berasal dari Sulawesi,” kata Loppies kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan, pendataan ini telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Ambon.

Langkah selanjutnya, kata dia, adalah menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Kota Ambon, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dengan Wali Kota untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.

Menurut Loppies, usaha yang dijalankan tanpa izin tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah. Padahal, setiap kegiatan usaha semestinya dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta membayar retribusi sesuai aturan.

Kalau mereka menjalankan usaha di Ambon, tentu harus punya legalitas. Selama ini mereka tidak memberi kontribusi bagi kota. Ini yang ingin kita benahi.

Ia menambahkan, mayoritas kios tersebut menyewa lahan milik masyarakat setempat, dan izin usaha diberikan secara informal oleh pemilik lahan tanpa proses legal dari pemerintah.

“Sekarang kita cari jalan keluar. Kita minta mereka segera mengurus izin, punya NIB, dan wajib memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Ambon,” tegas Loppies.

“Komitmennya untuk menertibkan usaha-usaha informal yang tidak berizin demi ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha di Kota Ambon.

“Kita tunggu rapat dengan Sekkot dulu, setelah itu baru kita dalami dengan Pak Wali, kebijakan apa yang akan diambil,” tutupnya. (L06)