AMBON, LaskarMaluku.com – Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku Saiful Sahri,menyerahkan sertifikat hak atas Kekayaan Intelektual khusus terkait dengan karya cipta di Kota Ambon kepada pemerintah kota Ambon.

Penyerahan ini dilakukan di sela-sela apel pagi yang berlangsung di halaman parker Balai Kota Ambon, Senin (23/06/2025).

“Pagi hari ini kita bersyukur, karena di tengah-tengah situasi dan kondisi kota Ambon yang di timpa banyak Bencana karena intensitas hujan beberapa hari terakhir. Kita semua masih diberikan kesehatan kekuatan oleh Tuhan yang maha kuasa untuk ada bersama di pagi ini, dalam rangka mengikuti apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual khusus terkait dengan karya cipta di Kota Ambon oleh Kementerian Hukum,”kata Wattimena.

Dijelaskan, Karya cipta ini penting untuk dijaga dan dilindungi, karena hak Kekayaan intelektual itu merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada setiap orang, yang dalam keberadaannya mampu berinovasi, menciptakan sesuatu.

“Kita patut berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum provinsi Maluku yang dalam banyak hal telah bekerja bersama dengan pemerintah kota Ambon dan hasilnya sungguh nyata. Dan apa yang kita peroleh hari ini merupakan bagian dari kerja kolaborasi antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Ambon,”ungkapnya.

Diharapkan, penghargaan ini dapat memotivasi semua jajaran pemerintah Kota dan seluruh warga Kota Ambon, agar terus menggelorakan dan membiasakan untuk berinovasi serta menciptakan sesuatu, teristimewa karena Ambon memiliki branding City of music.

“Karena itu Pemusik di kota Ambon ini bisa menghasilkan sesuatu karya cipta dan dia terlindungi,”ungkapnya.

Hadir dalam apel tersebut adalah Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta, Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku, Kepala Cabang Utama Bank Maluku -Maluku Maluku Utara, Sekretaris Kota Ambon, Para Staf ahli Asisten dan pimpinan opini lingkup Pemerintah Kota Ambon, Para pejabat struktural fungsional, para Camat, Kades, lurah, Raja, kepala Puskesmas, kepala sekolah, beserta seluruh jajaran ASN pemerintah kota. (L06)