AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Patrick Moenandar menyikapi persoalan penolakan Raja Negeri Urimessing, yang telah dilantik oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada 30 Mei 2025 kemarin.

Dimana penetapan dan pelantikan Felix Audhy Tisera sebagai Raja Negeri Urimesing, dianggap tidak sesuai. Sehingga Maryo Ronaldo Tisera rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Ambon.

Saat di konfirmasi melalui via telepon, Moenandar yang juga Koordinator Komisi I, Senin (2/6/2025) Sore, mengatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Kalau keluarga Tisera merasa tidak adil, dan semua buktinya ada, berarti silakan saja. Itu hak beliau. Nanti dibuktikan di pengadilan,”ujar Patrick.

Akan tetapi untuk mengatasi adanya persoalan seperti ini, Ia telah menyampaikan ke Komisi I untuk mengadakan rapat bersama tim percepatan pelantikan dan juga pejabat pemerintahan dari Negeri – Negeri di Kota Ambon yang belum memiliki Raja Definitif.

Hal ini lanjutnya, agar dapat memastikan siapa dari mata rumah parentah yang benar-benar berhak atas jabatan Raja tersebut.

LaskarMaluku

Untuk diketahui,  sebelumnya, Maryo Ronaldo Tisera yang mengklaim sebagai turunan lurus dari Philipus Steven Tisera, leluhur yang pernah menjabat Raja Urimessing ratusan tahun lalu, mengungkapkan rencananya menggugat penetapan Felix Audhy Tisera sebagai raja Urimesing.

Seperti diberitakan, Maryo menilai bahwa penetapan Felix tidak sesuai dengan Peraturan Negeri Urimesing Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mata Rumah Parentah, yang menetapkan hanya turunan langsung dari Philipus Steven Tisera yang dapat menjadi Raja.

Penolakan terhadap Felix juga telah diajukan oleh empat anggota Saniri Negeri Urimessing, yang menyatakan bahwa Felix bukan bagian dari garis keturunan yang sah.

Komisi I akan memberi perhatian terhadap masalah-masalah yang menyangkut adat dan kepemimpinan di tingkat negeri.

“Tadi Komisi I rapat internal. Kita baru pulang dari bimbingan teknis (Bimtek) hari Sabtu kemarin. Jadi hari ini kita lihat surat-surat masuk dan mulai agendakan prioritas, termasuk negeri-negeri yang belum ada raja definitif. Salah satunya Negeri Urimessing,” jelasnya.

Pemkot Tidak Memiliki Kewenangan Tentukan Mata Rumah Parentah Sebagai Raja Defenitif

Sementara itu ditempat terpisah,  Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mata rumah parentah sebagai raja Defenitif, melainkan mengikuti mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Maryo Ronaldo Tisera yang mengaku sebagai garis keturunan langsung dari matarumah parentah Tisera bahwa akan menggugat Walikota Ambon terkait penetapan dan pelantikan Felix Audhy Tisera sebagai Raja Negeri Urimesing.

Menurut Wattimena, apa yang dilakukan Pemkot sajauh ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mulai berproses sejak usulan raja kepada kami. Jadi, Tisera dan yang lain mau gugat, silakan menggugat proses adat yang dilakukan di negerinya. Karena bagi kami, siapapun dia, sepanjang itu sudah memenuhi syarat dan prosesnya melalui tahapan mekanisme sesuai dengan Perda kita, ya kita legalkan,”jelas Wattimena di Balai Kota Ambon, Selasa (3/5/2025)

Menurut Wattimena, apabila belum mendapatkan keputusan mutlak di negeri, seharusnya tidak diusulkan ke Pemkot, karena mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri akan dilegalkan Pemkot Ambon.

“Kan saya bilang, Pemerintah Kota tidak ada urusan dengan soal siapa yang jadi raja. Itu kan mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri,”tegas Wattimena. (L06)

LaskarMaluku