AMBON,LaskarMaluku.com – Sekertaris Kota Ambon(Sekkot) Robby Sapulette kembali menegaskan bahwa terhitung 1 Agustus 2025, dini hari, santunan uang duka sebesar Rp 2 juta rupiah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ambon, hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan masyarakat secara umum.
Penegasan tersebut disampaikan kembali oleh Plt. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, kepada Wartwan di Balai Kota Ambon Usai Program Wajar, Jumat (1/8/2025)
Dikatakan, kemarin Ia telah melakukan rapat bersama Dinas Dikdukcapil, Dinas Sosial dan para kepala Desa/ Lurah serta Camat, terkait santunan kematian.
Menurutnya, kebijakan ini disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru dikeluarkan, sehingga aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa santunan kematian diberikan kepada warga kota Ambon secara keseluruhan, tidak berlaku lagi.
“Jadi santunan kematian itu perlu dijelaskan, yang selama ini kita bayarkan acuannya kepada peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2017, di mana setiap keluarga yang berduka cita diberikan santunan sebesar Rp 2 juta, terhitung tanggal 1 Agustus 2025, kita lakukan verifikasi ulang, kita lakukan perbaikan, maka yang berhak menerima santunan duka itu hanyalah keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga yang tidak mampu,”jelasnya.
Diuraikan, yang dimaksudkan dengan Keluarga tidak mampu adalah berdasarkan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosia(DTKS) maupun data DTSEN, yang berasal dari BPS.
“Dalam DTSEN, semua warga Republik Indonesia namanya ada di situ, tetapi yang berhak menerima itu keluarga-keluarga yang ada dalam kategori yang belum sejahtera atau tidak mampu, tetapi keluarga yang mampu itu tidak lagi diberikan santunan duka,”ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah kota Ambon melakukan sosialisasi kepada warga kota, dan itu dimulai dari desa/negeri hingga kelurahan, sehingga masyarakat tahu da mengerti terkait kebijakan terbaru ini, agar tidak dipertanyakan dikemudian hari.(L06)