AMBON, LaskarMaluku.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban Pasar Mardika, Senin (28/4/2025) .
Dihadapan Pedagang, dirinya katakan bahwa, para pedagang yang tidak mau ikut aturan sebagaimana yang telah disosialisasikan untuk menempati lapak di gedung baru, akan dicabut kartu ijin pedagang serta menyita semua barang dagangannya.
Para pedagang kaki lima (PKL) juga tidak lagi diizinkan untuk berjualan dalam terminal, kendati lapak mereka telah disediakan pada lantai 3 dan 4 gedung baru Pasar Mardika.
“Pedagang yang masih bandel dan masih mau berjualan di jalan kita ambil tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan.
Wattimena turut mengapresiasi para pedagang yang berinisiatif untuk melakukan pembersihan lapak secara mandiri, dan langsung menempati lapak yang disediakan di gedung baru.
Kendati pengaturan pasar yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan kondisi arus lalulintas disepanjang kawasan jalan Pantai Mardika lancar dan pasar tidak lagi semrawut. Disamping itu, dapat mengurai kemacetan disepanjang jalan Tulukabessy.
“Kalau lalulintas di Mardika lancar, sebagian kendaraan bisa kita alihkan untuk lewat bawah, sehingga terjadi penumpukan di Jalan Tulukabessy,” jelansya.
Dipastikan pedagang yang masuk ke gedung baru tidak lagi bayar sewa, hanya membayar retribusi sekitar Rp13.000 per hari untuk operasional gedung.
“Saat ini listrik mati karena belum bayar dua bulan, akibat tidak ada yang kontribusi. Jadi kita harap semua pedagang taat aturan dan masuk kedalam gedung pasar baru
Sebelumnya, dalam apel tim gabungan, yang di pimpin oleh Sekkot Ambon,Robby Sapulette, mengatakan bahwa,Hari ini kita akan melakukan eksekusi penertiban lapak pedagang di sekitar Pasar Mardika dan sepanjang Jl. Pantai Mardika.
Lanjut,kata orang nomor satu di kota ambon itu bahwa,Penertiban hari ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan persuasif, serta menghindari gesekan atau ketegangan dengan masyarakat/pedagang. Meski demikian, apabila ada oknum yang menolak bersikeras bisa diamankan untuk nantinya diberi sanksi hukum sesuai aturan.
“Pastinya akan Ada, indikasi pedagang nantinya akan kembali berdagang sesuai spot sebelumnya setelah penertiban dilakukan, maka tolong Satpol PP terus mengawasi setelah dilakukannya penertiban agar semua pedagang tertib tidak ada yang berjualan di badan jalan maupun di terminal.
Selanjutnya untuk diketahui, sebelum penertiban, dilakukan apel tim gabungan eksekusi penertiban area sekitar Pasar Mardika, Kota Ambon dan dihadiri oleh
Sekkot Ambon Robby Sapulette, AKBP Nur Rahman selaku Wakapolresta Ambon, Kompol Johanis Titus Kabag Ops Polresta Ambon, Yahya Kotta selaku Kadis Perindag Provinsi Maluku, Yan Suitela Kadishub Kota Ambon, J. Lailo Kasatpol Kota Ambon, Rovry Wutumury Plt. Kabid PDN Disperindag Provinsi Maluku, Josias Pieter Loppies Kadis Perindag Kota Ambon, serta 150 orang personel gabungan dari OPD Pemkot Ambon, Polresta Ambon dan Polsek Sirimau, serta Kodim 1504/Ambon.(L06)