AMBON, LaskarMaluku.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal itu mendapat dukungan positif dari pemerintah Kota Ambon. Menurut Wali Kota Bodewin Wattimena, surat edaran dari Sekkot Ambon terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA), akan segera dikeluarkan, meskipun Ambon tidak termasuk salah satu daerah terdampak Arus Mudik (Kepadatan penumpang).

Diakuinya, akan dilakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut, dimana untuk operasional atau pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dari Kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

“Setelah ini langsung di buat surat edaran oleh Sekkot, tapi untuk pelayanan tetap dari kantor ya,”ungkapnya. Kepada media di kantor Walikota Ambon, Senin (24/3/2025)

Dikutip dari situs resmi MenPANRB, sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA). (L06)