AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Christian Tukloy menjelaskan, penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diberikan pemerintah Kota Ambon, dilakukan secara simbolis kepada 5 dari 58 pelaku usaha di pasar Mardika.
“Kan di pasar Mardika itu ada sekitar 10 orang pelaku usaha, namun Sebagian sudah memiliki INB dari bank saat mereka ajukan kredit, sementara sisanya yang 58 ini belum, karena terkendala masalah KTP, jadi kami bantu mengurusnya,”jelas Tukloy.
Kepada.media di Balai Kota Ambon Senin( 7/7/2025)
Dijelaskan, INB ini merupakan fasilitas pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha di kota Ambon.
“NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah di mata hukum. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan perizinan, fasilitas fiskal, dan kemudahan berusaha lainnya,”jelasnya.
Dikatakan, saat ini belum dilakukan pendataan secara menyeluruh kepada para pedagang di Mardika, karena belum semuanya menempati gedung baru.
“Kita tunggu sampai ada penempatan teta[ di dalam Gedung pasar Mardika, baru dilakukan pentaan kepada pedagang, apakah sudah memiliki NIB atau belum,”terangnya.
Untuk pendataan, akan dilakukan oleh Dinas Perindag, kemudian dintidaklanjuti oleh DPMPTSP terkait penetapan NIB kepada para pedagang, sehingga semua pelaku usaha di pasar Mardika memiliki Nomor Induk Berusaha.(L06)