AMBON,LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan melakukan vaksinasi rabies tahap II bagi 350 hewan penular rabies (HPR) yakni anjing peliharaan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Muhammad Abdul Aziz, Jumat (2/5/2025) mengatakan pemilik hewan peliharaan yang tidak mau anjingnya di vaksin, akan menanggung resiko apabila anjingnya menyerang atau menggigit orang lain.
“Bagi masyarakat yang menolak untuk hewannya di vaksinasi, maka resiko ditanggung sendiri jika ada orang yang terkena gigitan. Kendati hewan yang telah divaksin, setelah seminggu masa inkubasinya kalau anjing kena rabies, maka anjingnya akan mati,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, beberapa lokasi sudah dipetakan untuk kegiatan vaksinasi yakni Passo, Halong, Bentas, dan Kudamati. Kawasan tersebut menjadi prioritas karena kasus gigitan HPR tercatat tinggi.
Kadis juga memastikan jumlah dosis vaksin untuk HPR di Kota Ambon tersedia dalam jumlah yang cukup.
Dirincikan, untuk vaksin sisa persediaan tahun 2024 tersedia sebanyak 330 dosis, ditambah 2.000 dosis vaksin yang diterima dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Disamping itu, akan ada pengadaan 3.000 dosis dari DPA Dinas peternakan dan ketahanan pangan tahun 2025.
“Jadi dosis vaksin ini nanti Setelah vaksin yang ada terpakai nanti diberikan laporan ke pusat untuk penambahan lagi 5.000 dosis,” ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Ambon, tercatat 1.000 HPR telah divaksin sejak Januari-Maret 2025, dari total 12.000 ekor HPR.(L06)