AMBON, LaskarMaluku.com– Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Mengancam Berikan Sanksi bagi Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah kota akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan.

“Pemerintah kota saat ini sedang memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan kapasitas sebelum memberikan sanksi,” tegasnya kepada media,Selasa (21/10/2025)
Menurut Wattimena, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan 50 kg sampah atau akan membayar denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga mengancam akan mempublikasikan wajah pelanggar di CCTV dengan tulisan “Jangan Buang Sampah Sembarangan”.

Wali Kota menekankan bahwa saat ini masih tahap himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan.
Namun, jika masyarakat masih tidak mematuhi, maka pemerintah kota tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi yang lebih keras.(L06)