AMBON,LaskarMaluku.com – Sebagian besar rumah yang terdampak longsor di kota Ambon ditemukan tidak memiliki Izin Membangun (IMB) dari pemerintah kota Ambon. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jum’at (04/07/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan usai dilakukan pendataan dan evaluasi terhadap rumah warga terdampak bencana longsor.
“Kejadian bencana ini, mengharuskan pemerintah untuk pertama menanganinya, dan melakukan evaluasi. Hasil evaluasi kita bahwa sebagian rumah yang tertimpa longsor, terdampak bencana, adalah rumah yang tidak memiliki IMB,”kata Wattimena.
Dikatakan, sebelum melakukan pembangunan rumah, lokasi tersebut seharusnya telah mengantongi IMB, sehingga dinyatakan layak untuk dibangun rumah karena aman dari bencana longsor maupun banjir.
“Apabila tidak memiliki izin maka saat terjadi bencana, warga yang akan mengalami kerugian, pemerintah hanya dapat memberikan himbauan dan bantuan,”terang Wattimena.
Wattimena menegaskan, Pemkot sementara berupaya untuk membangun kota secara berkelanjutan, dan lebih baik, oleh karena itu ke depan, warga tidak diperbolehkan membangun rumah tanpa IMB, karena akan berdampak buruk bagi warga dan kota Ambon.
“Kami himbau masyarakat yang bangun rumah harus mengantongi IMB, supaya pemerintah dapat memastikan bahwa lokasi tempat pembangunan itu aman, tidak dekat dengan bantaran sungai, dengan tebing, yang kalau hujan bisa terjadi banjir dan tanah longsor,”himbau Wali Kota
Wali Kota menekankan agar himbauan tersebut dipahami oleh masyarakat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena dampak besar yang akan diterima warga dan kota ini bila pembangunan tidak berdasarkan IMB(L06)