AMBON, LaskarMaluku.com – Walikota Ambon menyampaikan komitmennya dalam menindaklanjuti harapan Anggota DPR RI Mercy Barends terkait penguatan ekosistem musik di Kota Ambon.
ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Ambon City of Music sudah ada, dan saat ini fokusnya adalah pada implementasi teknis dan pemanfaatan perda tersebut secara maksimal.
Walikota menjelaskan bahwa dasar hukum berupa Perda terkait status. Ambon sebagai Kota Musik Dunia (City of Music UNESCO) sudah ada.
Ke depan, pemerintah kota akan lebih menekankan pada pengaturan teknis, seperti: Penetapan tarif dan honor musisi lokal oleh komisi khusus, Sistem kerja musisi di berbagai tempat hiburan seperti restoran, kafe, dan tempat publik lainnya.
Langkah ini akan memastikan bahwa para musisi memiliki standar kerja dan perlindungan yang jelas.
Wajibkan Live Musik di Seluruh Kafe Ambon: Dorong Kreativitas dan Ciptakan Lapangan Kerja
Dalam rangka mendukung talenta musik lokal, Pemkot Ambon akan memberlakukan kebijakan wajib live music di seluruh kafe. Secara bertahap, semua kafe di Kota Ambon akan diarahkan untuk menyediakan panggung bagi musisi lokal tampil secara langsung.
Bayangkan kalau semua kafe di Kota Ambon wajib punya live musik, itu berarti membuka lapangan kerja bagi para musisi lokal,” ungkap Wali kota Ambon, saat di wawancara Jumat (30/5/2025)
Kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat identitas Ambon sebagai kota musik, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata.
Dikatakan,Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Ambon ini sekaligus menjadi bentuk konkret dari dukungan terhadap aspirasi Mercy Barends, yang sebelumnya meminta adanya regulasi jelas dan ruang bagi pengembangan talenta musik loka. (L06)