AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengaku belum merasa puas jika hanya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menurut Gubernur, WTP memang baik adanya namun jika ada catatan kritis dari BPK maka itu juga bukan hal yang baik, karena WTP bukanlah Sebuah Prestasi.
Dikatakan, WTP itu penting bagi pemerintah daerah karena selama 6 tahun berturut turut tapi, kami terus terang tadi puas dengan hasil WTP tapi lebih puas lagi kalau betul betul catatan-catatan BPK itu minimalis dan tidak merupakan suatu catatan yang mayor sifatnya.
“Kita akan terus followup dan memperbaiki rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, saya kira itu yang penting,” ungkap Lewerissa kepada Wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, usai paripurna, Rabu (28/5/2025).
Sementara terkait 8 Rekomendasi dan 305 temuan BPK, Gubernur yakini dalam waktu 60 hari cukup untuk dituntaskan melalui pemeriksaan internal.
“60 hari bagi kami sangat cukup sekali yang penting kita lakukan itu dengan sensor urgensi yang tinggi maka waktu itu bagi saya adalah cukup,” ujarnya

Dari sisi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Maluku tersebut turut mendapat penilaian dari anggota Fraksi Golongan Rakyat (Golkar) DPRD provinsi Maluku Anos Yeremias, S.Sos.
Dirinya menilai, Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih oleh pemerintah provinsi Maluku adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standart akuntasi pemerintah (SAP).
Selanjutnya Ringkasan WTP, berarti nilai yang disaikan dalam LKPJ tidak ada selisih dan sesuai dengan posnya.
WTP tidak menjamin bahwa angka-angka telah menghasilkan outcome yang memadai untuk masyarakat dalam skala angka 1 – 10 WTP itu 0 bukan 10.
Anos Yeremias mengumpamakan contoh nyata selama lima tahun kepemimpinan pemerintahan kepala daerah sebelumnya, pemerintah provinsi Maluku berbangga diri, dengan opini WTP tetapi faktanya Pemrov memiliki hutang ratusan miliar rupiah, bahkan hutang tersebut diwariskan kepada pemerintah yang baru saat ini.
“Nilai utang yang ditinggalkan pemerintah gubernur Maluku sebelumnya di Naraca Pemprov, dan hal ini harus menjadi masalah keuangan Pemprov, Pemprov lagi *”Sakit”* hingga terjadi hutang tetapi BPK tidak menilai hal tersebut “BPK hanya menilai sebatas nilai utang sudah sesuai dan telah disajikan di LKPD, ” nilai Anos Yeremias anggota Komisi II dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar dari Dapil Tujuh (7) Maluku Barat Daya (MBD) dan KKT ini, skeptis.
Menurut Anos Yeremias, pemerintah provinsi Maluku terlalu terlena dengan eforia hingga rela memoles angka-angka dalam LKPD, padahal presiden ketujuh Republik Indonesia telah menegaskan kalau WTP, bukanlah sebuah prestasi melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran yang baik dan transparan.
Opini WTP hanya menjadi indikator tentang, pengelolaan keuangan pemerintah yang baik, dan transparan yang merupakan kewajiban Pemda. (L05)
