AMBON,LaskarMaluku.com – Petugas keamanan Bandara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 33,5 kilogram cairan merkuri (air raksa) yang hendak dikirim melalui jalur udara. Pengiriman bahan berbahaya ini terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray di Terminal Kargo dan Pos dalam periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025.

Dalam periode tersebut, tercatat tujuh kali percobaan pengiriman secara terpisah:

Selama Periode tersebut, tercatat terdapat 7 kali percobaan pengiriman yang dilakukan secara terpisah yakni pada tanggal:

  1. 24 Mei 2025 (2x percobaan)
  2. 25 Mei 2025 (1x percobaan)
  3. 28 Mei 2025 (1x percobaan)
  4. 29 Mei 2025 (1x percobaan)
  5. ⁠30 Mei 2025 (1x percobaan)
  6. 2 Juni 2025 (1x percobaan)

Total barang bukti berupa 7 koli berisi 28 botol cairan merkuri diketahui dikirim oleh Meutajoe Store menggunakan jasa ekspedisi dan platform e-commerce dengan tujuan akhir Bogor, Jawa Barat.

Cairan merkuri termasuk dalam kategori Dangerous Goods yang dilarang diangkut melalui penerbangan komersial, sesuai dengan regulasi nasional dan internasional:

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,UU No. 11 Tahun 2017 tentang Konvensi Minamata Mengenai Merkuri,KM Menhub No. 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Penimbangan barang bukti dilakukan pada 3 Juni 2025 di terminal bandara, sementara serah terima barang dilakukan pada 4 Juni 2025. Proses serah terima dilakukan oleh General Manager Bandara Pattimura, Shively Sanssouci, kepada perwakilan Polsek Kawasan Bandara Pattimura.

Sejumlah instansi turut menyaksikan proses ini, antara lain:TNI AU Lanud Pattimura,Polsek Kawasan Bandara,Ditreskrimsus Polda Maluku,
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku,Dinas ESDM Provinsi Maluku,
,dan Badan Intelijen Negara Daerah Maluku.

Penemuan ini membuktikan bahwa sistem keamanan dan deteksi dini di Bandara Pattimura berjalan efektif. Kami mengapresiasi sinergi lintas instansi yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini,” ujar Shively dalam konferensi pers, Kamis (5/6/25).

Manajemen Bandara Pattimura menghimbau masyarakat dan pelaku jasa logistik untuk tidak mencoba mengirimkan barang berbahaya tanpa izin resmi, karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan dan nyawa manusia.(L06)