AMBON LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH, LL.M memberikan isyarat kalau dalam waktu sehari dua nanti, pemerintah provinsi bersinergi dengan unsur pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPRD provinsi Maluku bertemu Kementerian Kelautan dan Perikanan guna membicarakan soal kelonggaran dan atau “Kebijakan Relaksasi” terhadap alih muat ditengah laut, khusus daerah penangkapan ikan (Fishing ground) di Sona WTP 718 di laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami merencanakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Maluku terkait dengan “Kebijakan Relaksasi” memungkinkan terjadinya transitman atau alih muat di tengah laut di kawasan 718 yang merupakan kawasan teramai, WTP 718, ” Ungkap Gubernur Hendrik Lewerissa kepada awak media, usai dirinya bersama wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath, bertemu unsur pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (27/05/25) siang.
Gubernur Hendrik akui, kalau dalam pertemuan itu dibicarakan soal Kebijakan Relaksasi terhadap surat edaran KKP yang diterapkan selama ini, tidak memberikan manfaat apapun untuk daerah, lebih khusus kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kebijakan itu menurut hemat kami, tidak memberikan manfaat apa-apa buat daerah dan tidak memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di Aru yang bersentuhan langsung dengan WTP 718. Itu yang kita diskusikan tadi, “Ucap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Bahwa pada Bab IV PP tersebut terkait Pelabuhan Pangkalan pada pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
Di Provinsi Maluku terdapat beberapa Pelabuhan pangkalan yakni; Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo, PPP Banda, Pelabuhan Perikanan Benjina dan 10 pelabuhan pangkalan lainnya sesuai Kepmen KP 187 Tahun 2023
“Pelabuhan-Pelabuhan Pangkalan ini seharusnya menjadi sentra utama kegiatan pendaratan ikan
menyesuaikan kebijakan PIT pada zona 3. Tapi sayangnya, kebijakan alih muatan masih diberlakukan dan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan sesuai kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota selain pelayanan barang dan jasa lainnya di pelabuhan pangkalan tersebut.
“Apalagi setelah terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan pemerintahan daerah yang mana menjelaskan bahwa Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan maka pastinya hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan karena bahan baku ikan dominan di daratkan diluar Maluku selain itu kita sulit mengontrol data produksi, melakukan kegiatan diversifikasi produk hingga harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru melalui kegiatan industrialisasi perikanan di darat tidak bisa terealisasi.
“Daerah kita berada pada pusat fishing ground 718 dan menjadi zona 3 penangkapan ikan terukur namun tidak terdampak dari sisi pendapatan asli daerah. PNBP perikanan boleh naik tetapi tidak proporsional dari sisi bagi hasil perikanannya,”
Gubernur Maluku juga mengemukakan kalau dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga meminta dukungan DPRD Maluku terhadap tiga program utama yang bakal diterapkan di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku.
“Tiga program utama yang menjadi perhatian kita adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Basis Sekolah Rakyat (BSR) di sebelas kabupaten kota, disamping tiga proyek strategis nasional (PSN), “Ucap Hendrik Lewerissa.
Gubernur Hendrik Lewerissa, mengatakan pada kesempatan silaturahmi itu, pihaknya juga menyampaikan soal penandatanganan tiga Blok Migas Binaya yang bakal beroperasi di provinsi Maluku pada tahun 2026-2027.
“Kami menginformasikan kepada dewan juga terkait dengan beberapa Blok Migas yang ada di Maluku, seperti Blok Migas Tanimbar Timur (BMTT), Blok Migas Tanimbar Selatan (BMTS) dan Blok Migas Seram -Aru (BMSA) yang akan dikembangkan di tahun 2026-2027, “jelas Hendrik.
Terkait dengan berbagai program yang akan dijalankan yang tentunya mesti didiskusikan bersama dengan pihak DPRD provinsi Maluku.
Pertemuan terbatas itu kata gubernur Maluku, bagian dari silaturahmi untuk menciptakan kondusifitas pemerintahan. Sebuah harmonisasi yang ditunjukkan untuk sebuah hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. (Andi Sagat)