AMBON,LaskarMaluku.com – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melakukan penyampaian aspirasi di DPRD Kota Ambon Senin,Senin (15/9/2025).
Aspirasi yang disampaikan oleh LSM KGSAI terkait desakan penutupan aktivitas galian C di kawasan Waiheru.
Dalam penyampaian aspirasi yang dikoordinir Poyo Sohilauw, LSM tersebut secara lantang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan paksa dan proses hukum seluruh aktivitas oleh tambang batuan (Galian C) illegal yang beroperasi dalam Kawasan Hutan lindung Waiheru dan lokasi tambang lain di wilayah Kota Ambon secara khusus.
Komisi III DPRD Kota Ambon buka suara terkait desakan penutupan aktifitas galian C di kawasan Waiheru oleh LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) saat melakukan penyampaian aspirasi di DPRD Kota Ambon .DPRD Kota Ambon melalui Ketua Komisi III, Harry Far-Far, kepada wartawan usai menerima aspirasi LSM KGSAI mengatakan, tambang merupakan salah satu lumbung penghasilan baik untuk pemerintah maupun masyarakat didalamnya.
Dalam kaitannya dengan tambang galian C di kawasan Waiheru, Politisi Partai Perindo ini mengatakan Komisi III sementara mendorong pengurusan perijinan agar tambang tersebut bisa di fungsikan.
“Sebenarnya proses administrasi soal perijinan ini domainnya di Pemprov Maluku bukan kewenangan kita, tapi akhirnya kita harus terlibat aktif untuk mendorong, karena jika tidak ada dorongan maka dipastikan selama beberapa tahun kedepan tidak akan ada ijin operasional yang dikeluarkan. Dari WIUP menuju ke IUP itu persyaratannya begitu banyak dan begitu lama, “ungkap Far Far.
Dirinya mengatakan, tambang di Waiheru bukan terorganisir oleh perusahaan namun menjadi penyambung hidup masyarakat disana yang mengelola galian tersebut sebagai penghasilan.
“Ketika tutup tambang Waiheru, kasian masyarakat nya. Karena galian c disana bukan diorganisir oleh perusahaan manapun, itu murni orang per orang.
Jadi sejauh mana keputusan, kita harus bisa mengakomodir yang namanya rasa keadilan, ” ungkapnya.
Tak hanya fokus untuk galian C Waiheru, menurut Far Far dorongan perijinan juga dilakukan untuk perusahan perusahaan yang melakukan aktifitas galian di Kota Ambon. Berkaitan hal tersebut, menurutnya perlu adanya diskresi kebijakan.
“Ini dibutuhkan Good Will dari pemda bahwa selain kita pastikan aturan ditegakan tapi ada poin pertimbangan lain seperti kemanusiaan dan yang terpenting kelangsungan berusaha dan nasib para pekerja. Proses perijinan harus di mudahkan, karena muara hasil dan keuntungannya balik lagi ke kita pemerintah daerah dan masyarakatnya, “ungkapnya.
Untuk diketahui selain menyuarakan tambang Galian C Waiheru ditutup, LSM juga mempertanyakan keberadaan PT PRIMA JAYA yang mengelola aktifitas illegal di beberapa wilayah di kota Ambon di antaranya Desa Poka. Passo, Toisapu / Batu Gong dan Arbes. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL, Ijin Linkungan dan Ijin galian C.
Sohilauw mengatakan Sebuah perusahan ketika tidak memiliki izin galian C adalah tindakan illegal dan dapat di kenakan sanksi admistrasi dan dan pidana penjara sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU NO 3 tahun 2020 tentang minerba.
“Dalam melakukan pengelolaan yang Aktivitas pertambangan perbatuan sejatinya merupakan sektor penting bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah. Namun, ketika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, justru melahirkan persoalan serius yang merugikan banyak pihak,”terangnya.(L06)