AMBON LaskarMaluku.com – Pemerintah provinsi Maluku melalui kepemimpinan gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil gubernur Maluku Abdulah Vanath telah memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk segera mengusulkan kenaikan pangkat kepada 1.877 para guru di 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku.
Kebijakan itu ditempuh lantaran sebanyak 1.877 pahlawan tanpa jasa itu’ mengalami penundaan kepangkatan selama kurang lebih lima tahun kepemimpinan gubernur Murad Ismail.
Penundaan kepangkatan itu, otomatis turut mempengaruhi kinerja para guru dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di daerah ini. Sekaligus sebagai sebuah penghianatan terhadap amanat Undang-undang.
Walau begitu, penindasan terhadap para guru ini, harus diakhiri oleh adanya kebijakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim terpadu, guna memproses pengusulan kanaikan pangkat guru-guru ini
“Tim telah dibentuk untuk mempercepat pengusulan kenaikan pangkat guru-guru ini, ada sekitar 1.877 guru. Karena itu Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia GAMKI Maluku mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh gubernur Maluku, sekaligus GAMKI Maluku mensupport kebijakan dimaksud, “ujar Ketua DPD GAMKI Maluku, Dr Samuel Patra Ritiauw, M.Pd kepada LaskarMaluku.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/25)
DPD GAMKI Maluku, berkomitmen, terus mendorong pemerintah provinsi Maluku, terhadap apa yang menjadi arahan bapak Gubernur supaya dalam tahun 2025 ini, 1.877 guru pengusulan kenaikan pangkat mereka segerah diwujudkan.
Kebijakan pemerintah provinsi Maluku, untuk menaikan golongan dan atau kepangkatan para guru di provinsi ini, bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Dengan adanya kenaikan kepangkatan itu, setidaknya mampu mendongkrak Kesejahteraan serta motivasi para guru untuk mengabdi dengan baik, dan GAMKI Maluku melihat hal ini sebagai langkah yang paling tepat, ” Kata Ritiauw yang adalah Dosen PGSD ini.
Menurutnya, TIM percepatan yang dipercaya pemerintah provinsi Maluku telah memverifikasi para guru yang tertunda kepangkatannya itu.
Proses kerja yang telah dilakukan menjadi bagian dari tanggung jawab tim untuk mampu melaksanakan amanat tersebut untuk kepentingan mengangkat harkat dan martabat para guru di provinsi Maluku.
“Yang paling penting langkah gubernur Maluku ini harus diwujudkan nyatakan, sehingga berdampak nyata bagi kelangsungan peningkatan kesejahteraan para guru, ” tanda Dr Samuel Patra Ritiauw, M.Pd
Alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas para guru sesuai amanat Undang-undang adalah 20 persen, maka wajib bagi pemerintah daerah melaksanakan amanat ini. Hanya saja kendalanya ada pada keterbatasan pemerintah daerah pada kemampuan anggaran.
“Harapannya kalau daerah terkendala karena minimnya anggaran penunjang maka salah satu hal yang harus didorong adalah perlu proses kenaikan pangkat secara berkala, ” pungkas Ritiauw.
Banyak guru di provinsi Maluku, lanjut Dr Samuel Patra Ritiauw, sampai saat ini proses pengusulan kepangkatan alami kendala yang belum diketahui, tapi dengan adanya kebijakan gubernur Hendrik Lewerissa ini, meski Diwujudkan segerah melalui peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. (L05)