AMBON, LaskarMaluku.com – Akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menyesuaikan program kerja mereka.

Hal ini berdampak signifikan pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku, yang kini hanya dapat melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan nasional dan jembatan.

Kepala BPJN Maluku, Muhamad Iqbal Tamher, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Pemeliharaan Jembatan Merah Putih, Ambon, bahwa pagu anggaran untuk BPJN Maluku mengalami pengurangan besar. Dari anggaran awal sebesar Rp 637 miliar lebih, akhirnya diefisienkan menjadi Rp 127 miliar. “Dana tersebut hanya cukup untuk pemeliharaan rutin, seperti menambal lubang jalan dan membersihkan saluran,” katanya Kamis (6/2/2025) sore.

Diakui, akibat efisiensi ini, sejumlah proyek strategis di Maluku tidak dapat dilaksanakan, seperti, perbaikan 13 jembatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akibat bencana tetap dilaksanakan namun disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

“Untuk ruas jalan provinsi seperti Ambalau, Nusalaut, dan Saparua, BPJN Maluku berupaya mendorong pemerintah pusat agar dapat mengalokasikan dana tambahan melalui Dana Instruksi Presiden (INPRES),” akuinya.

Kepala Satuan Kerja Wilayah I, Ida Bagus Artamana, menambahkan bahwa meskipun anggaran terbatas, pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik. Beberapa kegiatan, seperti pengecatan jembatan dan pemasangan rambu tambahan pada Jembatan Merah Putih, harus ditunda tahun ini.

Efisiensi anggaran di BPJN Maluku membawa tantangan besar bagi perbaikan infrastruktur. Namun, dengan langkah-langkah strategis, BPJN tetap berkomitmen menjaga kualitas pemeliharaan jalan dan jembatan untuk mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat Maluku. (L06)