AMBON, LaskarMaluku.com – Kematian Serda Charles Telehala pada tanggal 11 Agustus 2024 di Barak K (Antasari) Dodikjur Rindam/Mulawarman, Balikpapan hingga saat ini masih menjadi misteri bagi pihak keluarga.
Keluarga menduga kematian Serda Charles Telehala akibat unsur kekerasan, karena kematiannya tidak wajar, apalagi dirinya tidak pernah mengalami sakit parah dan tiba-tiba sudah mendapat kabar duka.
Sontak, pihak keluarga mengutus dua anggota keluarga untuk menjemput jenasah di Balikpapan dan kembali ke Ambon untuk dimakamkan.

Sayangnya, proses pemakaman yang dilakukan di lokasi Kayu Putih Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tanpa melalui upacara kedinasan dari pihak TNI AD. Bahkan peti jenasah pun tidak ditutup dengan bendera merah putih, layaknya protap pemakaman anggota TNI.
Almarhum dimakamkan sama dengan warga sipil biasa tanpa upacara kedinasan dari institusi. Padahal almarhum Serda Charles Telehala tercatat sebagai anggota TNI AD, PK 29 lulusan angkatan 2021, dengan NRP NRP 1522112020002649 dengan jabatan Danru 3 Ton III Kipan C Yonif 614/ Rjp Siswa Diksa KIBI Tingkat Pemula Tahun 2024.
Padahal disejumlah layar kaca, berita yang disiarkan, seekor anjing pelacak milik institusi tertentu dimakamkan secara kedinasan, diberi penghormatan dan dikuburkan secara terhormat, dan dibalut Bendera Merah Putih.
Ibunda almarhum, Sarah Liffa kepada pers, Kamis (4/12/2025) di Ambon menjelaskan, dari informasi yang diterima pihak keluarga dan dokumentasi yang dikirim, kuat dugaan jika anaknya meninggal karena mengalami kekerasan fisik.

“Foto anak saya yang dikirim sudah meninggal menggunakan baju kaos TNI berwarna hijau tua dan celana hijau, dalam posisi duduk kaki kanan dilipat dengan posisi kepala terlilit tali. Jadi kami mendapat kabar bahwa anak saya meninggal karena gantung diri akibat stress berat diputus pacarnya,”jelas Sarah.
Informasi ini juga tertuang dalam laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan Kodam VI Mulawarman dengan nomor R/886/X/2024 yang ditandatangani Pangdam VI Mulawarman Brigjen TNI Bayu Permana tertanggal 16 Oktober 2024, menerangkan bahwa meninggalnya Serda Telehala murni bunuh diri.
Kendati demikian, naluri seorang ibu untuk mencari keadilan begitu kuat. Wanita paruh baya itu berjuang selama setahun lebih, berjuang di Komnas HAM bahkan menyurati Presiden RI dan Mabes TNI AD untuk meminta autopsy ulang.
Sayangnya, surat balasan dari Puspom TNI menolak dilakukan autopsy yang menerangkan bahwa almarhum sudah dilakukan visum maupun autopsy di RS Balikpapan.
“Yang saya tahu anak saya hanya di visum dan tidak dilakukan autopsy,”ungkap Sarah seraya menambahkan kendati laporan penyelidikan menyimpulkan almarhum Serda Charles Telehala meninggal akibat bunuh diri tetapi pihak keluarga menemukan beberapa kejanggalan yang sangat merugikan kebenaran kesimpulan tersebut.
Kejanggalan Dari Pihak Keluarga
Sarah menjelaskansejumlah kejanggalan diantaranya :
Pencegahan Akses Informasi: Perwakilan keluarga yang menjemput jenasah di Balikpapan Junita Telehala dan Sarah Matulessy, dilarang membaca surat izin otopsi oleh pihak POMDAM VI Mulawarman Balikpapan dan pihak Rumah Sakit Daerah dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Vidio dan Komunikasi: Vidio yang pertama kali diperlihatkan oleh POMDAM VI Mulawarman kepada perwakilan keluarga di Balikpapan berbeda dengan Video yang kemudian di kirim melalui WhatsApp.
Pihak keluarga dilarang untuk mengambil gambar jenazah almarhum oleh diduga Intel TNI, dan pihak rumah sakit daerah dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Keterangan Saksi yang Lemah: Serda Adi Rion menyatakan ia tidak pernah berkomunikasi atau berjalan bersama dengan Serda Charles Telehala (CT) selama pendidikan KIBI. Namun menurut keterangan dari pacar almarhum, Serda CT tinggal bersama Serda Ade Rion sebelum pindah ke Barak untuk mengikuti pendidikan. Jumlah saksi yang diperiksa POMDAM VI Mulawarman Balikpapan menyatakan telah mengintrogasi 20 orang, tetapi hanya 7 orang yang dimintai keterangan dalam laporan hasil penyelidikan.
Barang Bukti dan Temuan Medis: Serda CT mengancam akan meminum minuman keras jenis Sofie dan gantung diri. Namun hasil visum dokter menyatakan bahwa di dalam lambung Serda CT tidak ditemukan alkohol maupun racun. Laporan visum yang dikeluarkan oleh RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo menyatakan bahwa jenazah ditemukan sudah dalam kantong jenazah, tetapi pada kenyataannya tidak demikian dan tidak ada lebel mayat pada kaki jenazah.
Permintaan Rekomendasi Otopsi Ulang
Berbagai kejanggalan yang telah dikemukakan dan diyakini bahwa proses penyelidikan dan otopsi yang telah dilakukan tidak transparan dan tidak komprehensif. Oleh karena itu pihak keluarga memohon dengan hormat kepada Panglima TNI Cq Puspom TNI dapat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan otopsi ulang. Ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran mininggalnya Serda Charles Telehala.
“Kami telah menyurati Mabes TNI untuk meminta rekomendasi agar jenasah anak saya di autopsy sehingga kami bisa mengetahui dengan jelas penyebab anak saya meninggal. Tapi sayangnya surat balasan dari Puspom TNI menolak permohonan kami,”jelas Sarah Liffa penuh air mata. (L05)



