AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan kios/tenda/lapak yang berada di Jalan Pantai Mardika termasuk terminal A1 dan A2.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Yan Suitella bahwa bersama OPD teknis, Satpol PP dan Komisi III DPRD Kota Ambon telah meninjau langsung lokasi Terminal Mardika serta kawasan depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM).

LaskarMaluku

Penertiban akan diawali dengan proses sosialisasi pada tanggal 17-22 April 2025, nantinya dibagi terkait tim sosialisasi dan tim penegakan.

“Proses penertiban nantinya Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku akan bersinergi dan pendekatannya dengan tupoksi masing-masing,” ujarnya.di Kantor Walikota Ambon, Kota Ambon, Selasa (15/4/2025)

LaskarMaluku

Sementara untuk parkiran depan MCM, saat ini tercatat sudah 4 orang yang diproses karena melakukan pungutan secara liar. Sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di daerah Poka dan dilaporkan ke Polsek masing-masing.

“Masyarakat sudah kita edukasi terkait 27 titik parkir legal. Sehingga yang bukan menjadi tempat parkir diharapkan masyarakat tidak parkir dan jangan bayar parkir kalau bukan peruntukanya,” tutupnya.(L06)