AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak PT.Hasrat Abadi selaku dealer resmi mobil Toyota di Maluku melalui Kepala Cabang PT.Hasjrat Multy Finance Ambon, Alfredo Huwae, S.Tp membenarkan jika salah satu pengusaha di Kota Ambon Jeffry Nelson Engka alias Engka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan mobil untuk mengambil pinjaman di salah satu bank di Kota Ambon.

Akibatkan pihak dealer melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Maluku sejak Bulan Februari 2025 lalu.

Laporan tersebut bermula ketika Jeffry Engka mengajukan permohonan kredit mobil merek Toyota Fortuner kepada PT. Hasrat Abadi di kawasan Galala Kota Ambon.

Permohonan kredit yang diajukan Jeffry Engka ini lantas disetujui pihak dealer dan pihak dealer mengeluarkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DE 51 N.

Dan Jeffry Engka diwajibkan membayar biaya kredit perbulan yang besarnya diatur dalam perjanjian kredit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Otomatis PT.Hasrat Abadi masih memegang BPKP mobil hingga Jeffry Engka melunai pembayaran sesuai perjanjian.

Sadisnya, Jeffry diduga kembali menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan ketika mengajukan permohonan kredit pada  lembaga finance milik Bank Sinar Mas di Kota Ambon.

Kepala Cabang PT.Hasjrat Multy Finance Ambon, Alfredo Huwae, S.Tp kepada media ini, Sabtu (27/9/2025) mengakui, sejak awal pihaknya melakukan pendekatan kepada debitur atas nama Nelson Jefry Engka.

Menurut Huwae, proses penagihan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, debitur atas nama Nelson J Engka tidak melakukan kewajiban membayar angsuran .

“Nah, semestinya nasabah Nelson Jefry Engka melakukan pelunasan angsuran pada Bulan Agustus 2020 tapi tidak pernah membayar sampai sekarang lalu, ketika kita mendatangi yang bersangkutan itu dirinya selalu memberikan banyak alasan tanpa melakukan pembayaran,”jelas Huwae.

Dirinya mengakui, baru dimutasikan tahun 2024 sehingga melanjutkan penagihan pim pinan cabang sebelumnya.

“Jadi, saya bersama pak Pormes selaku kepala pembiayaan hasil survey mendatangi pak Nelson secara persuasif, untuk minta membayar tagihan, tapi Pak Nelson Engka ini tidak kooperatif,”jelasnya seraya menambahkan, dari catatan kami pak Nelson Engka meminta keringanan tunggakan kepada pimpinan kami sebelumnya Pak Edwin Ismail Marbuang hanya saja permohonan tersebut, tidak direstui pusat.

Huwae merincikan, dari catatan yang dimilikinya, kala itu Jeffry Engka  meminta keringanan untuk membayar sisa tunggakan Rp 150 juta, sementara sisa hutangnya yang harus dibayar senilai Rp 350 juta di luar denda.

Sementara upaya pendekatan berikutnya, debitur meminta untuk membayar Rp 50 juta dengan dalil-dalil yang dikemukakan.

“Kami melakukan pendekatan persuasif, dan minta surat permohonan yang dulu dan beliau minta waktu untuk diterbitkan surat baru untuk diajukan kembali ke kantor pusat. Nah, ketika kami kembali ternyata Pa Jeffry Engka dalam suratnya justru meminta pelunasan dengan membayar hanya Rp 50 juta, sementara surat sebelumnya beliau meminta pelunasan Rp 150 juta, padahal sisa hutangnya dari catatan kami Rp 350 juta,”rinci Huwae seraya menambahkan, setelah melakukan pendekatan ulang, Nelson Jeffry Engka sanggup melanjutkan pembayaran tunggakan dengan nilai Rp 50 juta dengan dalil bahwa dirinya telah rugi lantaran mengeluarkan biaya perawatan, pembayaran pajak, dan lain-lain sebagainya. Padahal biaya tersebut kata Alfredo Huwae, diluar ketentuan aturan.

Berdasarkan catatan yang dimiliki PT Hasjrat Multy Finance, sambung Huwae debitur atas nama Nelson Jefry Engka sejuah ini baru membayar 10 kali angsuran dengan rincian Rp 14.532.000 ribu perbulan dari 39 kali penyetoran dan harus dinyatakan lunas pada Bulan Agustus 2020.

Namun proses penyetoran menunggak hingga memasuki akhir tahun 2025 ini.

“Pak Nelson sesuai catatan kami baru bayar sebanyak 10x dari 39 kali nyicil sesuai kontrak harus lunas Agustus 2020, “ungkap Alfredo Huwae.

Terkait dengan proses pemalsuan dokumen BPKP ini, Pihaknya atas nama PT Hasjrat Multy Finance telah melaporkan yang bersangkutan ke pihak Reskrim Polda Maluku.

Menurut Huwae, hingga saat ini dua orang telah dimintai kerangan terkait dengan pemalsuan dokumen BPKP dan dijadikan sebagai agunan pada salah satu bank di Kota Ambon oleh Nelson Jefry Engka.

Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu SH menduga kuat kalau PT Hasjrat Multy Finance melakukan upaya pemerasan terhadap kliennya.

Penegasan itu itu dikemukakannya setelah mencermati sejumlah dokumen penagihan dari PT Hasjrat Multy Finance mengeluarkan beberapa tagihan berbeda kepada kliennya.

Dirinya mengaku telah melakukan somasi atau peringatan resmi yang ditujukan kepada pihak debitur atau calon tergugat agar memenuhi suatu kewajiban atau menghentikan perbuatan yang merugikan, sesuai dengan kesepakatan atau hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menduga semua dokumen yang diminta sudah tidak ada lagi pada pihak debitur, karena dari hasil konfirmasi pihaknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dan PT Hasjrat Multy Finance (Toyota) di Jakarta, sudah tidak ada lagi (terhapus) semua dokumen tersebut.

Demikian halnya dengan sistem di OJK Maluku terbaca bahwa kliennya sudah tidak lagi punya tunggakan apapun (terhapus) semuanya. Jadi pekan depan pihaknya lakukan hukum balik, terkait dengan adanya tindak pidana pemerasan, “kata kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongki Hattu, SH kepada awak media ini, di Ambon Sabtu (27/9/25).

Ia bahkan mempersilahkan pihak PT Hasjrat Multy Finance untuk melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri Ambon. Upaya itu kata dia dimaksudkan supaya pihak PT Hasjrat Multy Finance bisa menunjukkan bukti-bukti dan atau rincian yang pasti.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui whatsApp belum memberikan komentar.

Informasi yang diperoleh media ini di lapangan, pihak Bank Sinar Mas telah melakukan pencairan kepada Nelson Jeffry Engka sejak tahun 2024 dengan jaminan BPKB Mobill Fortuner. Hanya saja sumber enggan menyebutkan nominal pinjaman tersebut. Sementara pihak PT Hasrat Multy Finance mengaku BPKB asli masih ditahan pihak dealer lantaran mobil tersebut belum dilunasi.

Untuk diketahui, data yang dihimpun media ini, pengusaha Jeffry Engka memiliki catatan kasus pelanggaran hukum tahun 2019 yang sempat disidangkan dengan delik yang didakwa penghinaan. (L05)