JAKARTA, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan para Gubernur seluruh Provinsi di Indonesia, pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat.
Kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan langkah strategis, untuk menyuarakan kondisi terkini yang ada di Maluku, di mana sangat memerlukan perhatian dari Pemerintah Pusat.
Pada kesempatan itu Gubernur memaparkan bahwa Maluku adalah Provinsi Kepulauan dengan luas lautan 92,4% dan daratan hanya 7,6%, dengan luas lautan yang demikian, Maluku mensupply 30% potensi perikanan nasional.
“Tetapi dari potensi tersebut, terus terang saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, dikarenakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur, yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan ikan itu di lautan, sehingga kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang di ambil dari laut kami,” ungkap Gubernur.
Selain itu terkait dana bagi hasil dari sektor perikanan, menurut Menteri Keuangan yang disampaikan kepada dirinya di Magelang sangat kecil sekali.
“Saya sedih juga, karena memang negara memperoleh data yang tidak akurat dikarenakan proses alih muat di laut itu, kalau semua proses dilakukan di pelabuhan penangkapan ikan pasti tercatat secara bagus, sehingga kita bisa mendapat manfaat dari situ,” terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki 3 BUMD yang dalam kondisi relatif baik, dan salah satunya adalah Bank Maluku Maluku Utara yang sangat sehat.
“Bank Maluku Maluku Utara merupakan Bank Umum, yang saat ini sudah melakukan penandatanganan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa closing kerjasama tersebut, sehingga bisa memenuhi persyaratan POJK nomor 12 tahun 2020,” jelas Gubernur.
Untuk Postur APBD Provinsi Maluku ada Rp. 3,2 triliun, namun Gubernur mengatakan setelah efisiensi menjadi Rp. 652 miliar lebih, dengan dana transfer untuk Maluku dari pusat Rp.2,429 triliun.
“Maluku adalah salah satu Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung Dana Transfer dari pusat,” terangnya.
Sampai kapan pun jika formula DAU dan DAK tidak diubah, Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan bahwa, baik Maluku maupun Provinsi Kepulauan Lain, tidak bisa memacu pertumbuhan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat dan memajukan daerah.
“Jika formula DAU dan DAK paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan, untuk itu kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan bisa didorong menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.
Terkait dengan ASN, Gubernur Maluku memaparkan bahwa ASN di Provinsi Maluku ada sebanyak 11.262, terdiri dari 8.808 PNS dan 2454 PPPK, dan dirinya setuju dengan Gubernur di daerah lainnya, jika pembiayaan PPPK diambil alih oleh Pemerintah Pusat. (Diskominfo Maluku)