AMBON LaskarMaluku.com – Polemik kasus dugaan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Bank Sinarmas Ambon kian memanas setelah pernyataan kontroversial Brunch Manager (BM) Bank Sinarmas yang diduga menyindir kepolisian sebagai bagian dari sindikat kejahatan tersebut.

Kasus ini mencuat ketika seorang nasabah bernama Jefri Engka diduga menggunakan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB baru untuk mengajukan kredit di Bank Sinarmas. Padahal, sebelumnya Engka diketahui bermasalah dalam pembayaran cicilan di PT Hasjrat Multifinance, di mana ia hanya melunasi 10 kali dari total 39 kali angsuran mobil Toyota Fortuner.

“Bagaimana mungkin seorang Jefri Engka yang masih memiliki tunggakan pembayaran di perusahaan lain bisa lolos dalam proses kredit di Bank Sinarmas, kalau tidak ada orang dalam?,” kata pengamat kebijakan publik, Costansius Kolatfeka.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa BPKB baru yang diajukan Engka dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Maluku dengan dasar laporan kehilangan. Namun, dugaan adanya rekayasa dokumen membuat kasus ini berkembang ke arah indikasi sindikat terorganisir.

Seperti dilansir, Brunch Manager Bank Sinarmas Ambon melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai upaya melempar tanggung jawab ke pihak kepolisian.

 “Kalau BPKB itu bisa keluar, tentu ada yang mengurus di kepolisian. Jangan hanya bank yang dituding, karena semua dokumen resmi berasal dari sana,” kata Brunch Manager Bank Sinarmas Ambon, Titi Taberima seperti dikutip dari kapatanews yang merilis klarifikasi dari pihak Bank SinarMas.

Disisi lain pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. 

Sius Kolatfeka menilai, pernyataan itu justru membuka ruang kecurigaan bahwa pihak bank ikut bermain dalam praktik pencucian dokumen bermasalah. 

“Pernyataan Brunch Manager itu sama saja mengakui adanya permainan. Alih-alih bertanggung jawab, ia justru melempar tuduhan ke kepolisian,” kata Sius

Apalagi sambung Sius, sistem terkoneksi antara bank dengan pihak debitur dalam sebuah proses kredit. Misalnya, sistemnya pasti  terkoneksi, apalagi Debitur atas nama, Nelson Jefry Engka, sebagaimana disebutkan memiliki tunggakan hutang pada PT Hasjrat Multifinance baru membayar 10 x  dari total 39 kali penyicilan. 

Setiap bulan debitur yang bersangkutan harus menyicil perbulan Rp 14′ 532.000 (empat belas juta, lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Sementara data yang didapat media ini dari PT Hasjrat Multifinance, Debitur atas nama, Nelson Jefry Engka, harus melunasi mobil Fortuner Toyota warna hitam tersebut pada Agustus 2020, namun proses penyicilan tersebut baru tercatat 10x bayar dan BPKB asli masih terdapat pada dealer PT Toyota.

Mobil Fortuner tersebut, dikredit oleh Nelson pada pada tahun 2018, dan dalam proses pembayaran berjalan kurang lancar karena satu dan lain hal sehingga pada saat pergantian kepala cabang PT Hasjrat Multifinance di tahun 2024, dan Kapala kantor cabang yang baru, Alfredo Huwae kembali meneruskan utang yang ditinggalkan pimpinan lama dan proses tunggakan itu kembali dilanjutkan dengan pendekatan persuasif kepada Dibetur Nelson Jefry Engka. 

Dalam pendekatan itu, Jeffry Engka diminta untuk membayar 150 juta rupiah, dan dalam pembicaraan Debitur memohon keringanan untuk membayar 50 juta rupiah. Itu artinya Debitur secara langsung mengakui kalau dirinya memiliki tunggakan.

tapi ironisnya Nelson Jefry Engka memanfaatkan rentang waktu dan atau jedah dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 berjalan untuk membuat berita kehilangan BPKB di dua media cetak. Benar tidaknya pengumuman tersebut, tergantung pembuktian. 

Atas pengumuman di dua media cetak ini, pihak Dirlantas Polda Maluku kemudian menerbitkan dan atau mencetak BPKB. Ini yang kemudian dijadikan anggunan pada Bank Sinarmas, PT Multifinance Sinarmas.

Sumber internal perbankan yang enggan disebutkan namanya juga menegaskan bahwa prosedur pengajuan kredit di Bank Sinarmas seharusnya melalui proses verifikasi ketat. 

“Kalau dokumen bermasalah bisa lolos, berarti ada dua kemungkinan: kelalaian atau keterlibatan,” kata sumber tersebut.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan dan institusi kepolisian. Banyak pihak menilai bahwa praktik pemalsuan BPKB bukan hal baru, melainkan bagian dari jaringan sindikat yang telah lama beroperasi di Maluku.

“Ini bukan kasus tunggal, tapi fenomena gunung es. Kalau ditelusuri lebih jauh, ada banyak BPKB aspal yang beredar di masyarakat dan itu jelas melibatkan oknum dari berbagai institusi,” kata salah satu aktivis antikorupsi Maluku, Yohanis.

Organisasi Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik pembiayaan di Bank Sinarmas Ambon. 

“Kami mendesak OJK mengaudit proses pemberian kredit di Bank Sinarmas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar Yohanis.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan yang dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan rincian keterangan.

OJK berdalil karena ini menyangkut privasi pengusaha, maka hal ini hanya bisa diakses jika ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.

“Bahwa betul pak Nelson ditemani dua orang salah satu diantaranya polisi pernah kesini, jadi kalau untuk ketahui data dari pak Nelson, harus ada persetujuan darinya, kami tidak bisa berikan akses, titip saja no telepon nanti kami hubungi, apalagi saat ini para pimpinan kami lagi rapat, ” kata salah satu staf dan security kepada LaskarMaluku.com Rabu (01/10/25).

Padahal upaya media ini mencari informasi valid soal kebenaran sistem data pada OJK Maluku, disebutkan bahwa klien sudah tidak lagi memiliki tunggakan apapun. Artinya sistem di OJK tidak terdata.

Kuasa hukum Nelson Jefry Engka, Yongky Hattu SH menduga kalau dokumen yang dimiliki Kliennya itu sudah hilang hingga konfirmasi Hasrat PT Multifinance Toyota di Jakarta terhapus semua.

“Termasuk OJK yang berdekatan, sistem di OJK terbaca bahwa klien tidak memiliki tunggakan apapun sudah terhapus, “kata Yongky Hattu selaku kuasa hukum Nelson Jefry Engka kepada awak media Sabtu (27/9/25) 

Sementara itu, pihak kepolisian Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Brunch Manager Bank Sinarmas. Humas Polda Maluku hanya menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan pemalsuan BPKB masih dalam tahap pendalaman.

“Kami masih menelusuri kronologis penerbitan BPKB yang digunakan oleh nasabah tersebut. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” kata Humas Polda Maluku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dunia perbankan sekaligus kredibilitas aparat penegak hukum di Maluku. Jika benar terbukti adanya sindikat pemalsuan BPKB, maka konsekuensinya bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah institusi negara.

“Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung karena menyangkut kepentingan banyak pihak,” kata Yohanis.

Hingga berita ini diturunkan, OJK belum memberikan keterangan resmi, sementara pihak Bank Sinarmas Ambon juga masih menutup diri dari konfirmasi lebih lanjut. Publik menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat hukum dalam membongkar skandal BPKB aspal yang kini menyeret nama Bank Sinarmas dan kepolisian Maluku.

Sampai dengan berita dilansir, LaskarMaluku masi sempat mendatangi lantai 4 multifinance PT Sinarmas untuk memberikan klarifikasi tapi pimpinan tidak berada ditempat, termasuk menanyakan kepada salah satu karyawan soal permintaan no hp yang diminta malah berita klarifikasi dilansir oleh media lain, termasuk no wa dari saudari Venska karyawan multifinance yang dihubungi berulang-ulang baik melalui no telepon biasa hingga wa, kendati terbaca tapi samasekali tak mereapon konfirmasi media ini.

“Oh iya mohon maaf, saya belakangan ini sangat sibuk dengan banyak pekerjaan jadi tak sempat angkat panggilan telepon dan baca isi Wa, kata Venska.

Venska juga mengakui kalau Branch Manager Bank Sinarmas pak Titi Taberima tidak ditempat. (L05)