AMBON, LaskarMaluku.com – Calon gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, SH, LL sudah pasti membuat kebijakan untuk mengangkat derajat masyarakat Maluku dari faktor kemiskinan. Kebijakan yang tengah dilakukan saat ini yakni salah satunya adalah menghentikan kebijakan pemerintah pusat soal “Aturan Tentang Penangkapan Ikan Terukur” (PIT)
Lewerissa menegaskan kalau kebijakan penangkapan ikan terukur ini sangat tidak menguntungkan masyarakat Maluku. Lantaran kekayaan alam dieksploitasi tanpa memberikan dampak apapun bagi daerah.
“Teman-teman media tolong tulis ini, “Saya agak tersinggung dan sakit hati dengan kenyataan yang kita hadapi, dimana wilayah pengelolaan perikanan 718 ribuan kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan disana, entah itu 30 gross tone, (GT) atau diatas 30 GT yang terjadi adalah telah terjadi alih muat atau transit men di laut’ dan ini tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang, cumi dan biota laut lainnya yang digarap dari wilayah 718.,” Sesal Hendrik Lewerissa yang juga mantan Wakil Rakyat daerah Pemilihan asal Maluku di DPR RI ini. Sembari menyatakan kalau jumlah bahkan ratusan ton ikan, udang, cumi yang ditangkap ini diangkut tampa memberikan kontribusi apapun untuk daerah.
“Tidak pernah dicatat berapa ton dan berapa kewajiban mereka yang harus dibayar kepada daerah, itukan kami rugi, Maluku beratus-ratus tahun telah menjadi darah yang dieksploitasi secara aktraktif dimulai dari bangsa Eropa merampas kekayaan alami kita, hingga di zaman kemerdekaan saat ini, kekayaan alami kita juga di ekstraktif, “tandas Hendrik Lewerissa kepada awak media dalam sebuah konfrensi Pers, usai menghadiri Pelantikan Pengurus ICMI Orwil Maluku yang berlangsung di Santika Hotel, Senin (27/1/25) siang.
Konferensi Pers itu ikut melibatkan, Pj Gubernur Maluku, Ir Sadalie Ie, Rektor Unpatti, Prof Dr Fredi Leiwakabessy, M.Pd, Ketua Majelis Permusyawaratan Wilayah (MPW) Dr Ruslan Tawari dan Ketua Umum MPP ICMI, Prof Dr Arif Satria, M.SI yang juga Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Bandung Jawa Barat.
Calon gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa berharap agar pemerintah pusat dibawa komando Prabowo Subianto dan menteri Perikanan dan Kelautan dan atau menteri dan aparatur terkait lainnya supaya menegakan aturan tentang “Penangkapan Ikan Terukur (PIT)_ Artinya penangkapan ikan harus didaratkan di pelabuhan pendaratan ikan.
“Kalau PIT kewajiban semua aktivitas penangkapan ikan itu di daratkan di pelabuhan pendaratan ikan, supaya terkontrol oleh aparatur atau otoritas yang berwenang, kalau tidak kita tidak merasakan manfaat apapun, ini kesadaran keloktif kita orang Maluku, “Pinta Hendrik yang sering disapa HL ini.
Menurutnya, data yang dimiliki saat ini, 95 persen kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah laut 718 berasal dari luar dan terbanyak adalah para nelayan kapal ikan yang berasal dari Pantura.
“Ini fakta dan kita terbuka kita bagian dari NKRI tetapi Monggo kalau datang patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk tidak juga melakukan relaksasi aturan, artinya harus menegakan aturan itu, sebab jika tidak berapa kontribusi kita dari sektor perikanan samasekali nihil, kata Calon Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa.
Dia berharap kedepan, dukungan dari ICMI untuk ikut membantu memperjuangkan persoalan yang terkait dengan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
” Kita harus melihat ini sebagai isu utama bahwa kekayaan kita selama ini di ekstraktif tanpa memberikan kontribusi terbaik yang pantas dan wajar untuk kepentingan Maluku itu yang harus kita berjuang bersama-sama untuk memastikan situasi ini harus berobah, ” Harap HL seraya mengingatkan kalau ektratif dan eksploitasi ikan pada beberapa Sona Wilayah Perikanan Maluku, sangat tidak menguntungkan masyarakat Maluku.
“Anda tidak bisa menyedot kekayaan alam Maluku dan membiarkan rakyat Maluku Miskin, daerah Maluku tertinggal,.tanpa berkontribusi, entah pendapatan daerahz entah retribusi antah pendapat negara bukan pajak itu kewajiban yang harus kita atasi, ”Ingat Lewerissa.
Pihaknya juga tengah menjajaki tim terpadu guna ikut mengamankan kebijakan atau aturan yang akan ditempuh. Langkah ini mesti ditempuh guna mengantisipasi kemungkinan faktor-faktor kecurangan yang bakal terjadi ditengah laut, maka instrumen alat negara seperti TNI AL, BAKAMLA, Pol Irud, Dinas Perikanan dilibatkan guna mempercepat kebijakan yang bakal ditempuh.(LO5).