AMBON,LaskarMaluku.com – Menindaklanjuti
Arahan dari Wali Kota Ambon,Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah serius dalam melindungi pelajar dari paparan rokok, dengan merencanakan pelarangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Josi Loppies, kepada Wartawan,,menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama para pedagang terkait aturan baru ini.
“Tidak mungkin kita langsung melarang tanpa sosialisasi. Kita akan lakukan pendekatan terlebih dahulu kepada para pedagang, terutama yang berada dekat dengan sekolah-sekolah,” jelasnya ,” Jumat (25/72025.)
Menurut Loppies, kebijakan ini akan dilaksanakan dengan meninjau langsung lokasi penjualan yang dekat dengan sekolah. Kios-kios yang menjual rokok dalam radius tertentu dari lingkungan sekolah akan ditertibkan, sebagai bagian dari upaya menciptakan zona aman dari rokok bagi siswa.
Kita akan mendata dan turun langsung ke lokasi (Kios) yang berada dekat Sekolah ,dan itulah yang akan menjadi prioritas penertiban, supaya tidak ada lagi penjualan rokok di area yang dekat dengan pelajar,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mendukung gerakan sekolah sehat, mencegah perokok usia dini, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan aman dari zat adiktif(L06)