AMBON,LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerjunkan tim penertiban untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang di Kawasan Pasar Mardika dan Pasar Batumerah, Kota Ambon, Kamis (17/4/2025).
Menurut Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette bahwa proses sosialisasi dan disertai himbauan kepada para pedagang akan berlangsung dari tanggal 17-22 April, sedangkan penertiban akan dilakukan pada tanggal 28 April 2025.


Dalam sosialisasi tersebut, dua tim diterjunkan memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk segera melakukan pembersihan secara mandiri lapak/kios yang berada di trotoar.
Pembersihan tersebut dimaksudkan agar lokasi pasar tidak terlihat kumuh, bersih dari sampah, dan tidak menyebabkan kemacetan. Disamping itu, para pedagang dapat memanfaatkan lapak yang telah disediakan di gedung baru Pasar Mardika.


“Apabila ada yang belum melakukan pembersihan mandiri, maka tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Maluku, Pol PP Kota Ambon dan dibackup TNI-Polri yang akan melakukan pembersihan pada tanggal 28 April 2025,” kata Sapulette yang juga Ketua Tim Penertiban.
Sapulette turut mengimbau para pembeli agar dapat tertib sesuai instruski, dengan berbelanja di dalam gedung baru Pasar Mardika, dan tidak lagi melakukan transaksi diatas kendaraan karena akan menghambat arus lalulintas.
Dipastikan petugas akan memperkatat pengawasan, sehingga tidak ada lagi pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli di luar gedung pasar Mardika.
“Kalau ada satu dua pedagang yang keluar, pasti yang lainnya ikut-ikutan keluar untuk berjualan di atas trotoar bahkan badan jalan(L06)