AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi pajak yang digelar hari ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.

Menurut De Fretes, kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Opsen merupakan pungutan tambahan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak yang dikelola pemerintah provinsi, khususnya untuk PKB dan BBNKB,” jelas Roy usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku di Ballroom Lantai V Hotel Santika Ambon, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, selain opsen dari kabupaten/kota ke provinsi, terdapat juga opsen MLB dari provinsi ke kabupaten/kota sebagai bentuk kebijakan baru dalam pengelolaan pajak daerah. Namun, Ia mengakui dalam pelaksanaannya, masih terdapat ketimpangan antar daerah.

“Tidak semua kabupaten/kota memiliki kemampuan pengelolaan yang sama, masih ada yang belum sejajar. Karena itu, koordinasi dan tukar informasi antar daerah sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya bisa seragam dan optimal,” ujarnya.

Lanjutnya, mengungkapkan bahwa tantangan ke depan semakin berat karena pemerintah pusat akan melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan transfer ke daerah

Tahun depan, Kota Ambon akan mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp163 miliar, sedangkan untuk provinsi diperkirakan mencapai Rp370 miliar,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, BPPRD Kota Ambon berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah agar dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

“Pungutan pajak daerah menjadi hal yang sangat penting. Kita harus bekerja keras agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung kemandirian fiskal,” tutupnya(L06)