SAPARUA LaskarMaluku.com – Koordinator Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum, (SPBU) Kota Saparua, Pice Patty, menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna bahan bakar minyak (BBM) yang dirasa memberatkan para pemakai jasa SPBU mereka.
Permohonan maaf itu disampaikan menyusul terjadinya miskomunikasi dan atau terlambat menurunkan harga BBM pada SPBU setempat sebagaimana penetapan harga yang dikeluarkan PT Pertamina.
Menurut pihak Pertamina, penyesuaian harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan revisi dari Kepmen Nomor 62 12/MEM/2020.
Kebijakan ini mengatur formula harga dasar untuk menentukan harga jual eceran BBM jenis Bensin dan Solar yang di jual di SPBU.
Menurut Pice Patty, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, tempat dimana pihaknya menyediakan bahan bakar minyak (BBM) untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. SPBU berperan penting dalam menyalurkan dan memasarkan BBM kepada masyarakat luas di Saparua selama ini. Namun adanya Kebijakan pihak Pertamina soal stabilitas harga ini, informasi tersebut, diakui Pice Patty, lantaran terlambat menerima informasi dari pihak Pertamina tersebut.
Kendati begitu, sebagai konsekwensi dari itu. SPBU Kompak CV Gilbert yang terletak di jantung kota Saparua, Maluku Tengah, menyampaikan permohonan maaf.

“Kita sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang memakai jasa bahan bakar minyak BBM dari SPBU Kompak CV Gilbert, sekaligus mengembalikan uang pemakai jasa BBM, “ujar Pice Patty.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor, beberapa kalangan masyarakat kita kembalikan uang mereka melalui penggantian BBM berdasarkan harga yang ditetapkan pihak PT Pertamina yakni perliter, Rp 12.700
SPBU Kompak CV Gilbert yang terletak di kota Saparua hanya menyediakan jenis BBM Pertamax dan dijual perliter Rp 12.700 untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis kendaraan di wilayah Saparua. Ini disediakan guna memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke pemakai kendaraan bisa berjalan lancar, “jelas Pice Patty, Koordinator Pengawas SPBU Kompak CV Gilbert, kepada media ini, melalui sambungan telepon selulernya Rabu (28/5/25).
Sebelumnya masyarakat Saparua, merasa resah soal Penjualan BBM Melampaui Batas Harga Normal, yakni melebihi harga enceran tertinggi (HET). pada Rabu (21/5/2025) menemukan kalau terjadi pelanggaran serius di SPBU Kompak CV Gilbert yang terletak di jantung kota Saparua, Maluku Tengah.
SPBU ini secara terang-terangan menjual BBM jenis Pertamax di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Maluku, yaitu Rp12.700 per liter (dikutip dari Halaman Resmi Pertamina untuk Maluku per 01 Mey 2025). Fakta di lapangan menunjukkan harga yang dipatok adalah Rp12.800 per liter, sebagaimana tertera di mesin pompa resmi CV Gilbert.
Pelanggaran terhadap kebijakan harga BBM nasional ini melanggar prinsip “BBM Satu Harga” dan menunjukkan indikasi pembangkangan terhadap regulasi energi nasional yang berlaku tahun 2025.
Ini bukan pelanggaran pertama kalinya. Sebelumnya, SPBU yang sama telah diberitakan melakukan pengisian BBM secara manual menggunakan kaleng literan
Dasar Hukum
SPBU Kompak CV Gilbert diduga melanggar peraturan berikut:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menetapkan bahwa pemerintah menentukan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 menetapkan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Meskipun Pertamax termasuk dalam kategori BBM umum dan tidak secara langsung diatur dalam keputusan ini, harga jual eceran BBM umum tetap harus dilaporkan dan dievaluasi oleh pemerintah .
Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, mengatur bahwa badan usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran BBM umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan harga, Menteri dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Kompak CV Gilbert telah mencederai semangat pemerataan energi nasional, serta menurunkan wibawa hukum dan integritas distribusi BBM. Bila Pertamina dan pemerintah daerah terus diam, maka publik berhak mempertanyakan: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan tidak menyentuh pengusaha yang memiliki kedekatan kekuasaan?
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,”demikian pesan singkat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini Sabtu (24/5/25).
Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per Kamis, 1 Mei 2025. Perubahan harga ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk Maluku lingkup Kota Kecamatan Saparua, Kabupeten Maluku Tengah.
Seperti tertera di laman resmi Pertamina, penurunan harga menyeluruh juga untuk Pertamax Turbo, Dexalite, hingga Pertamina Dex.
Menurut pihak Pertamina, penyesuaian harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan revisi dari Kepmen Nomor 62 12/MEM/2020.
Kebijakan ini mengatur formula harga dasar untuk menentukan harga jual eceran BBM jenis Bensin dan Solar yang di jual di SPBU.
Berikut rincian harga BBM Pertamina se-Indonesia per 1 Mei 2025: Untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Pertalite Rp 10.000 per liter.
Pertamax Rp 12. 700 per liter.
Daxalite Rp 13.650 per liter.
Bio Solar (subsidi) Rp 6.800 per liter. (L05)
