AMBON, LaskarMaluku.com-Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Yusuf pastikan sebelum akhir tahun perlindungan terhadap konsumen akan tetap menjadi fokus lembaga OJK Provinsi Maluku
Hal ini diungkapkan, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Yusuf ketika Kamis (20/11/2025)
Andi Yusuf menjelaskan, kegiatan perlindungan konsumen tetap kita lakukan, hal ini dimaksudkan agar bagaimana masyarakat dapat mengetahui, manfaat resiko, hak dan kewajibannya dalam berusaha dan juga bertransaksi dengan perbankan, tau dimana harus melapor ketika terjadi sengketa.
Terkait dengan perlindungan konsumen, program ini akan tetap jadi fokus kami di OJK Maluku sebelum penutupan tahun ini,” ucap Yusuf.
Baginya,dalam program ini OJK Maluku akan cenderung melakukan edukasi di masyarakat,pelayanan pengaduan, dan pengawasan. Program-program ini meliputi edukasi keuangan, pelayanan aduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), serta penanganan aduan melalui kanal lain seperti WhatsApp dan telepon Call Center OJK.
Tak hanya sampai disini, OJK Maluku hingga saat ini tetap melakukan Pengawasan dan penegakan hukum.
Yang mana dalam proses Pengawasan lembaga keuangan, OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan dan tidak merugikan konsumen.
Sementara Penegakan hukum Artinya, OJK bekerja sama dengan Satgas PASTI Daerah Maluku untuk menindak tegas aktivitas keuangan tanpa izin.
Dalam program pelindungan ini, masyarakat juga mendapatkan manfaat utama antara lain: berupa jaminan keamanan dan kepastian hukum dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan, serta mencegah kerugian bagi masyarakat Maluku dari produk/layanan yang tidak sesuai atau penipuan.
Dari program ini, masyarakat dapat lebih memahami betapa pentingnya edukasi dari lembaga Otoritas dalam melindungi hak- hak masyarakat yang adalah konsumen,” harapnya(L06)
