AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina (Boy Latuconsina), berkujung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (30/7/2025).

“Ini adalah kunjungan reses saya sebagai anggota komite 1, yang adalah mitranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Kata Latuconsina kepada media saat diwawancarai, Rabu (30/7/2025)

“Boy menyampaikan rasa syukur, karena telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, dan ternyata pak Kajati sangat Luar biasa, dan banyak diskusi yang kami lakukan khususnya perhatian beliau untuk proses penegakan hukum ” Ujarnya.

“Mungkin banyak pihak harus bersinergi, kemudian masalah passing grade yang ada di Kejaksaan Tinggi, dan hal ini bisa diikuti oleh anak-anak kita dan menjadi catatan untuk mereka” tambahnya.

Latuconsina menjelaskan, pertemuan ini membahas terkait dengan progres penanganan kasus korupsi di Maluku, dan sejauh ini menurut kepala KEJATI masih diproses (on the trek).

“Saya, minta kepada beliau untuk kemudian memfilter mana kasus korupsi, yang benar-benar kasus korupsi, dan mana yang merupakan titipan,”tegasnya.

Boy bersyukur sejauh ini ternyata kasi intel Juga punya skreening, punya radar, untuk kemudian mendeteksi mana, kasus korupsi yang benar-benar indikasi korupsi, dan mana yang berupa titipan-titipan.

“Memang di era demokrasi ini perlu sama-sama kita benahi, kita berbagi dan perlu kesadaran semua pihak, tidak menjadikan korupsi di kapitalisasi untuk kepentingan-kepentingan politik,”tegasnya lagi.

“Ini adalah atensi saya terkait dengan program jaga desa yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung yang sampai hari ini juga Kejati telah menginstruksikan pada kejari-kejari dengan Kacabjari untuk melaksanakannya” tambahnya.

Latuconsina mengakui, dirinya sementara memproses penjajakan untuk melakukan MoU dengan Kejagung, sehingga ada sinergitas antara lembaga DPD RI khususnya komisi satu (1), di seluruh Indonesia bahwa setiap kunjungan-kunjungan DPR RI, kami juga ikut mensosialisasikan program jaga desa, dan bagaimana membuat ruang distrust antara oknum-oknum jaksa dengan kepala desa, mungkin ruang inilah yang harus kita jembatan” Lanjutnya.

“Sesuai dengan semangat Pak Kajati, kita tidak ingin kepala-kepala desa ini ditangkap, ia juga ingin melakukan pendampingan, untuk itu keterlibatan DPD membangun sebuah kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU) di tingkat pusat,”harapnya.

Pak Kajati sangat mensupport dan bangga karena kalau itu dilakukan maka itu dimulai dari Maluku, Artinya kita melindungi seluruh kepala desa di seluruh Indonesia. “Ide dan gagasan ini kita lakukan di Maluku, ini yang menjadi sebuah kebanggaan bagi saya,”ungkapnya seraya menambahkan, saya sudah menghubungi Ketua DPR RI, dan beliau sepakat apa yang akan kami putuskan di sini, segera ditindak lanjuti, sampai ke Jakarta dan selama masa reses ini selesai.

“Kami akan menghubungi DPD RI perwakilan Maluku Komisi satu (1) dan Kejagung untuk mengkonkritkan apa yang kami bicarakan Hari ini, kerja sama DPD RI dengan Kejagung untuk melindungi setiap Kepala desa” ungkapnya.

Ia menjelaskan, seperti yang kita tahu sebagian besar Kepala desa di Maluku adalah raja-raja, dan ini adalah bagian dari pada apa yang selama ini saya upayakan bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, khususnya para raja.

“Ini adalah bagian untuk melengkapi seluruh perlindungan, yang saya harapkan bisa saya lakukan untuk para raja di Maluku untuk menjaga kehormatan dan marwah mereka” Tegasnya.

“Tentunya mereka sendiri juga harus punya kesadaran untuk tidak melanggar hukum agar di kemudian hari tidak terjebak di masalah-masalah hukum,”tutupnya. (L06)