AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat , dengan Warga Desa Hunuth dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Rabu (17/9) ini, Warga Hunuth yang dipimpin Kepala Desa Jondri Kappuw meminta kejelasan hukum Terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh Warga Hitu pada 19 Agustus 2025 lalu.

Dihadapan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya, Kepala Desa Hunuth menyoroti ketidak pastian hukum yang diberikan dalam peristiwa penyerangan di Desa Hunuth.

Mereka menyangkan langkah kepolisian yang hingga saat ini hanya menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembakaran rumah. Dua tersangka yang ditetapkan pun salah satu diantaranya merupakan anak di bawah umur yang bukan meruapakan aktor utama dalam aksi tersebut.

“Ada banyak pelaku yang terekam dalam video amatir dan beredar di medsos , mulai dari pelaku pembakaran sampai pelaku provokasi namun yang di tetapkan sebagai tersangka hanya dua orang yang merupakan anak dibawah umur, ” ungkap Kepala Desa Hunuth Jondri Kappuw.

Dirinya meminta pihak Kemanan yakni TNI Polri untuk menambah personil di pertigaan Durian Patah yang merupakan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah.
Langkah ini disampaikan untuk memberikan rasa aman bagi warga Desa Hunuth.

“Kemananan harus di tingkatkan dengan melakukan penambahan personil, Saya harap kejadian ini terakhir, karena ini bukan pertama kanya ini ketiga kalinya dan di kejadian sebelum sebelumnya kami yang di kambing hitamkan.

Senada dengan Kades Hunuth, salah satu warga Hunuth Ivon juga menyoroti pengamanan yang kian renggang pasca status tanggal darurat di Hunuth berakhir.

Dirinya meminta sebelum pos permanen di bangun. Penjagaan harus tetap di lakukan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.

“Belum habis tanggap darurat petugas sudah tidak ada. Di pos sementara itu hanya petugas polsek, sekarang kalau kita bangun rumah tapi tidak ada kenyamanan dan kemananan itu bagaimana kami minta Sebelum pos permanen di bangun, aparat gabungan tetap ada, ” pintanya.

Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan peledak dalam peristiwa tersebut. Bahan peledak tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke aparat keamanan namun diduga barang bukti itu sengaja dihilangkan.

Dari pertemuan yang dilakukan,Komisi I DPRD melalui Wakil Ketua Komisi, Fadly Toisuta mengeluarkan 3 rekomendasi yakni, Meminta aparat keamanan, polisi maupun TNI untuk terus melakukan langkah-langkah preventif menjamin Kamtibmas di Desa Hunuth dan kota Ambon.

Selanjutnya meminta Polresta pulau-pulau Ambon untuk meningkatkan Polsek Teluk Ambon, dari Polsek Pra rural menjadi Rural.

” Peningkatan ini menjadi jaminan sehingga penanganan lebih cepat dan dari segi personel juga lebih banyak, “ujar Toisuta

Dan yang Ketiga, Meminta kepada Polresta untuk membangun Posko permanen.
Menyikapi poin tuntutan warga dan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon.

Sementara itu,Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya, menyatakan komitmen untuk mengakomodir tuntutan dan rekomendasi tersebut.

“Kami menerima semua saran dan masukan oleh Warga Hunuth ,kami akan menindaklanjuti sesuai dengan porsi dan kewenangan kami, dan kami akan bersungguh sungguh, karena kami secara undang-undang mempunyai tugas tanggungjawab untuk pelaksanaan penegakan hukumnya,” ungkap Kapolresta.

Menurutnya dalam penangkapan kasus Hunuth, Polresta Ambon hanya menangani kasus penikaman.
Sementara untuk kasus pembakaran di tangani Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Umum.

Sementara terkait dugaan penggunaan bahan peledak, dirinya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kades untuk keterangan lebih detail.

“Untuk barang Bukti Bom kami sudah Kordinasi dengan kepala Desa nanti kepala desa akan menyampaikan dengan Detail , yang menyerahkan siapa,dan diserahkan nya kepada siapa, misalnya dari pihak desa tidak mengetahui namanya bisa mungkin ciri ciri nya. Prinsipnya semua laporan akan kita tindak lanjuti, “tegasnya. (L06)