AMBON, LaskarMaluku.com – Tindakan pihak Kejaksaan Negeri Tual dalam melakukan proses penggeledahan di Bank Maluku Cabang Langgur beberapa waktu lalu patut diapresiasi dari aspek semangat pemberantasan korupsi.

Tindakan yang dilakukan ini berkaitan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Rahmad Barokah Jaya.

Hanya saja, pihak penyidik Kejari Tual perlu berhati-hati dalam melakukan tindakan penggeledahan sebagai upaya untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat.

Pasalnya, ada dokumen-dokumen bank yang dapat dikategorikan sebagai rahasia bank yang cara mendapatkannya harus melewati prosedur dan otoritas yang berwenang.

Penegasan ini disampaikan Ahli Hukum Fakultas Hukum UKIM, Evandro Wattimury. SH, MH.

Menurutnya, jika proses penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tual mengabaikan aspek prosedur perolehan dokumen yang diketagorikan sebagai rahasia negara, maka tindakan penggeledahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah dan bukti-bukti yang didapatkan juga tidak akan bernilai sebagai alat bukti karena menyimpang dari yang namanya prinsip Bank Secrecy Law.

“Hal ini patut dihindari karena akan menjadi kelemahan dalam proses penyidikan yang apabila dapat dilihat secara kritis oleh Penasihat Hukum Tersangka maka ada ruang untuk men-challengge dukungan alat bukti yang menjadi dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Wattimury.

Dikatakan, Pasal 1 angka 28 UU Perbankan mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Prinsip kerahasian bank, sambung Wattimury secara tegas diatur didalam Pasal 40 UU Perbankan yang kemudian ditegaskan didalam Pasal 14 Angka 37 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan juga ditegaskan didalam Pasal 2 POJK No 44 Tahun 2024, yang mewajibkan bank untuk merahasiakan nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.

Masih menurut Wattimury, prinsip kerahasian bank tidak akan berlaku atau dikecualikan apabila salah satunya untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaiman diatur didalam POJK 44/2024 pada Pasal Pasal 3 huruf b.

“Tetapi untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana pada segala tingkatan, pengecualian terhadap sifat kerahasiaan bank harus melalui izin dari OJK sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 yang mengatur mekanisme mendapatkan izin pembukaan rahasia bank,”jelasnya seraya menambahkan, salah satunya izin diberikan oleh OJK secara tertulis pada ayat (2) menyebutkan : izin sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari ; Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum.

Lantaran itu menurut Wattimury, berdasarkan rujukan ketentuan-ketentuan yang berbicara tentang prinsip Bank Secrecy Law, bila dikaitkan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tual terhadap Kantor Bank Maluku Malut Cabang Langgur, maka sepenuhnya tergantung kepada sifat dokumen-dokumen yang disita dalam proses penggeledahan tersebut.

“Tidak masalah kalau dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan rahasia bank. Akan tetapi bila dokumen-dokumen tersebut dikategorikan sebagai rahasia bank maka tindakan penggeledahan harus didasarkan dengan adanya izin dari OJK yang tidak ditanggapi oleh pihak bank,”.

Tanpa dibekali dengan adanya izin dari OJK yang kemudian permintaan dokumen tidak diindahkan oleh pihak bank maka tindakan penggeledahan tetap dianggap tidak sah.

Tindakan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti yang dikategorikan rahasia bank dimungkinkan apabila penyidik yang telah mengantongi izin dari OJK kemudian mengajukan permintaan dokumen kepada pihak bank namun tidak ditanggapi.

Hal ini kata Wattimury, sesuai dengan sifat penggeledahan sebagai salah satu upaya paksa yang dipakai penyidik untuk mendapatkan alat bukti dan membuat terang suatu peristiwa pidana.

Artinya, upaya penggeledahan merupakan langkah terakhir yang dipakai penyidik apabila meskipun telah mengantongi izin dari OJK bank tidak memberikan dokumen yang diminta.

“Jadi apabila tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tual didasarkan karena adanya permintaan yang tidak direspon oleh Bank Maluku Malut Cabang Langgur akan masih tetap dianggap tidak beralasan secara hokum, karena permintaan tersebut harus didahului dengan adanya izin dari OJK berdasarkan permintaan tertulis melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,”tandas Wattimury.

Sebab prinsip Bank Secrecy Law bukan ditujukan untuk melindungi kejahatan nasabah atau perilaku fraud dari pegawai bank akan tetapi untuk melindung dan menjaga kepercayaan antara bank dan nasabah yang merupakan prinsip yang paling utama dalam aktivitas perbankan.

“Hal yang cukup penting bahwa terhadap spirit penegakan hukum harus dibarengi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap objek persoalan yang sedang ditangani,”tutup Wattimury.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tual, Joe Felubun, membantah tudingan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik Kejari Tual sudah sesuai dengan dasar hukum yang kuat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Secara hierarki perundang-undangan, undang-undang lebih tinggi dari peraturan lembaga. POJK itu aturan internal OJK. Jadi kami berpedoman pada KUHP,” jelas Felubun seperti dilansir tribunmaluku. (L02)