AMBON LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH LLM meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Maluku Tenggara untuk memproses pelaku kerusuhan dan atau otak dibalik kerusuhan Kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, yang terjadi sejak 16 Maret 2025 lalu.
“Harus diproses hukum siapapun jua dia, mau di Maluku Tenggara ataupun dimana saja, pokoknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan melaksanakan kegiatan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan publik hukum harus ditegakan, “tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai melakukan pertemuan terbatas dengan unsur pimpinan di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Maluku, Selasa (27/05/2025) siang.
Gubernur mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) Polres Maluku Tenggara yang tanggap dan cepat dalam menangani kerumitan yang terjadi selama ini di Kabupeten Maluku Tenggara.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisan yang tanggap dan cepat menangani masalah yang ditimbulkan, “kata Gubernur Lewerissa.
Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Tual telah menangkap Y.I.K alias Setan (33), terduga provokator konflik kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada bulan Maret lalu atau tepatnya pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIT.
Terduga provokator selama ini bersembunyi di rumah salah satu warga kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, dibekuk oleh tim gabungan di jalan raya saat berusaha kabur dari pintu belakang rumah pada saat penyergapan Minggu dinihari 25 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIT.
“Tersangka Y.I.K alias Setan sebagai penyulut konflik telah menjadi orang yang paling dicari oleh Tim Buser Gabungan Polres Malra dan Polres Tual. Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Senin, 26 Mei 2025. Sebagaimana dikutip dari Rakyat Maluku.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang menghasut dan memimpin langsung kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang kompleks Karang Tagepe.
Sebab, beberapa hari sebelum peristiwa konflik kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, tersangka diduga mengumpulkan massa dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan orang dan senjata tajam.
“Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe. Di mana, sebelum penyerangan, tersangka telah melakukan konsolidasi terkait orang yang akan melakukan penyerangan dengan seperangkat alat tajam yang telah dipersiapkan,” ujarnya.
Akibat penghasutan yang dilakukan tersangka, menyebabkan konflik berdarah yang menewaska dua korban jiwa. Yakni, Y.K alias N dan P.A.R. alias D, serta puluhan orang mengalami luku-luka, termasuk anggota Polri yang bertugas melerai konflik.
Y.I.K alias Setan, kata Kapolres, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP. Sehingga, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Malra, lanjut Kapolres, mengimbau kepada masyarakat kota Tual dan Kabupeten Maluku Tenggara untuk bersama menjaga kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal, serta tidak terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara verbal maupun dengan medsos yang anti kedamaian.
“Dan Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindak pidana terkait konflik,” tegas Kapolres.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sebelumnya telah mengingatkan Aparat penegak hukum khususnya Polisi untuk mengusut tuntas para pelaku kasus-kasus kekerasan yang di timbulkan di wilayah hukum Polres Kabupaten Maluku Tenggara.
“Proses hukum harus dilakukan untuk membuat efek jerah kepada para pelaku, “tandas Gubernur Hendrik Lewerissa SH LLM. (L05)