AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak kepolisian Polresta Ambon memastikan bahwa pelaku penikaman yang menghilangkan nyawa AP, siswa SMK 3 Waiheru Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu, hanya berjumlah satu orang berinisial IS. Pria berusia 19 tahun itu pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Polresta Ambon menyampaikan ada kemungkinan pelaku lain selain IS yang turut terlibat dalam insiden penikaman AP. Namun setelah melalui serangkaian penyelidikan, ditemukan tidak ada fakta yang mengarah ke keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum sudah dilakukan. Dan keterangan yang diperoleh dari tersangka IS, hanya dia sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat disitu,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya kepada wartawan usai menghadiri rapat di gedung DPRD Ambon, Rabu (17/09/2025).
Menurutnya, sesuai penjelasan tersangka IS, aksi itu ia lakukan untuk menyelamatkan temannya yang sedang dikeroyok oleh massa.
“Sehingga ia (tersangka-red) masuk ke dalam kerumunan massa dan melakukan penusukan. Ia mengaku hanya seorang diri,” ucap Kapolres
Dikatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sekalipun status tersangka ini masih pelajar, namun usulnya sudah kategori dewasa dan korban yang masih di bawah umur, sehingga kita tetapkan undang undang perlindungan anak di kasus ini,” ujarnya. (L06)
