SAUMLAK, LaskarMaluku.com – Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Adolf Batlayeri menegaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Lamek Saulahirwan alias Came tidak bisa diselesaikan dengan cara apapun termasuk restorasi justice.
“Tidak ada restorasi justice. Ini pidana murni,” tegas Batlayeri kepada LaskarMaluku.com via ponselnya, Sabtu (17/5/2025). setelah menyikapi pemberitaan media ini.
Ia pun menampik, jika kasus ini akan diselesaikan secara adat. Baginya, walaupun diselesaikan secara adat, namun proses hukum tetap berjalan.
“Penyelesaian secara adat istiadat tidak bisa menghalangi perbuatan pidana. Kita tetap berpedoman pada hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi atensi Polres KKT,” tegasnya lagi.
Menurutnya, setelah dilakukan olah TKP yang melibatkan anak pelaku (Came, red) dan anak korban, dan dilakukan gelar perkara, maka status kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenapa disebut anak korban dan anak pelaku, jelas Batlayeri, karena baik korban maupun pelaku masih berstatus dibawa umur.
Ia pun menuturkan awal penyelidikan. Menurutnya, setelah kasus dilaporkan, penyidik telah mengambil keterangan dari anak korban dan ibunya. Bahkan telah dilakukan visum et repertum terhadap anak korban. Penyidik juga telah memeriksa anak pelaku.
Setelah dinaikan status hukum kasus itu, lanjut Batlayeri, pihak akan mengagendakan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban dan anak pelaku.
Pemeriksaan berikutnya, tambah dia, akan diketahui jika telah memenuhi cukup alat bukti, maka akan dilakukan penetapan tersangka.
“Dan statusnya bukan tersangka, tapi anak tersangka. Kita tetap konsisten dalam penegakam hukum. Dan kita akan kawal sampai ke pengadilan,”janjinya.
Sekadar tahu, kejadian ini berawal pada Minggu (4/5/2025), sekira pukul 09.00 Wit, disaat warga sementara mengikuti ibadah Minggu pagi, pelaku mengajak korban (9) bersama adik sepupunya bernama Tomi (4) untuk sama-sama pergi melihat jerat burung.
Sesampai di halaman sekolah SD Inpres Keliobar pelaku meminta korban untuk menunggu di halaman sekolah dan pelaku membawa pulang Tomi ke rumah. Setelah kembali pelaku mengajak korban ke belakang sekolah. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku membuka pakian korban dan pelaku juga membuka pakaian dalam. Dalam keadaan tidak berbusana pelaku melancarkan akai bejatnya. Merasa dipaksa dan kesakitan, korban berteriak, merontak lalu lari ke rumahnya dan sambil berteriak melaporkan kejadian ini ke ibunya yang juga di dengar oleh ayah korban.
Ibu korban bersama korban langsung mendatangi Polsek Tanut hari itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/V/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU tertanggal 4 Mei 2025 atas nama Orpa Lartutul alias Opang (Pelapor) dan Lamek Saulahirwan alias Came (Terlapor) ditandatangani Ps Kanit III SPKT Polsek Tanimbar Utara, Aipda Supriadin.
Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (L05)